Terapkan Absensi Online di Pemkab Pasbar, ini Ketentuanya
PASAMAN BARAT, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mulai menerapkan penggunaan Aplikasi Absensi Online bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pasbar. Penerapan Absensi Online di lingkungan Pemkab Pasbar diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 800/1147BKPSDM-2022.
Dalam SE Sekda tersebut berbunyi bahwa masa uji coba penggunaan aplikasi Absensi Online terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut, maka terhitung mulai tanggal 5 September 2022 lalu Aplikasi Absensi Online ini telah diterapkan pada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Penggunaan Aplikasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulannya melalui laporan harian yang di unggah pada aplikasi absensi online tersebut.
Untuk itu, seluruh PNS dan PTT/THL di lingkup Pemkab Pasbar diharapkan dapat menggunakan aplikasi absensi online tersebut. Bagi OPD yang terkendala dalam penggunaan aplikasi, diminta agar berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman Barat.
Sebab, Aplikasi Absensi Online ini dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan untuk peraturan dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh BKPSDM.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat, Edy Murdani didampingi oleh Kabid E-Government dan Aptika Sunarto, Kamis (8/9) mengungkapkan bahwa uji coba absensi online ini sudah dilakukan sejak Juli 2022 hingga akhir Agustus lalu.
Masa uji coba ini berjalan dengan lancar dengan 50 persen PNS, atau THL yang menggunakan. Hanya saja masa uji coba ini, maksimal penggunanya 50 persen perhari.
“Ketika masuk kepada masa penerapannya Pemkab Pasbar siap melaksanakan 100 persen,” tegasnya.
Bagi pegawai yang belum menggunakan aplikasi absensi online terus dihimbau untuk menggunakan aplikasi ini. Jika ada kendala yang dihadapi pengguna, diminta untuk menemui staf yang bertugas menangani absen di Diskominfo Pasbar.
“Di setiap OPD ini ada administrator absensi online yang bisa melacak penggunaan dan kehadiran pegawai, bisa juga menjawab kendala yang dihadapi oleh pegawai lain di kantor tersebut. Karena petugas administrator ini sudah kita bekali pelatihan seputar absensi online,” katanya.
Edy Murdani juga menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi absensi online berbasis android ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mengikuti perkembangan teknologi. (KB)