Sat Reskirim Polres Pasbar, Ciduk 6 Orang Pelaku Tambang Emas Ilegal
PASAMAN BARAT, Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap enam orang warga di lokasi penambangan emas tanpa izin atau ilegal mining di Rimbo Candung, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman.
“Benar, penggerebekan lokasi ilegal mining di Rimbo Candung Nagari Lingkung Aur. Enam orang penambang dan tiga alat berat jenis ekskavator diamankan,” kata Kasat Reskim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris saat jumpa pers, Jumat (14/10)
Ia menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas megamankan enam penambang diantaranya dua orang operator Sunarto dan Andre dan empat anak box, Putra Siahaan, Robi, Febri Marsoni, dan Findo Putra.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator merek SANY yang sedang beroperasi, satu unit ekskavator dalam keadaan rusak serta dua lembar karpet penyaring, satu unit genset, piring dulang dan sepotong selang berukuran sekitar 3 meter.
“Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum” ujarnya
Ia menyebutkan, pada Rabu (12/10) malam hingga Kamis pagi, tim bergerak melalui Asra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh dengan mengunakan sampan.
“Kami langsung turun melakukan penertiban serta melakukan penegakan hukum illegal mining atau tambang emas ilegal. Tim turun sebanyak 11 orang Rabu pukul 00.00 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB,” katanya
Ia menjelaskan awalnya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah Rimbo Candung, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman. Pada Rabu malam, tim bergerak cepat ke lokasi.
Selanjutnya, kata Fahrel, tim menciduk dan mengamankan para pelaku serta barang bukti. Dan untuk siapa-siapa yang terlibat nanti dalam aksi tambang emal ilegal ini akan kita sampaikan kepada rekan-rakan pers setelah proses hukum selanjutnya, “Kasih kita Waktu” ungkap Mantan kasat Res Reskrim Agam ini.
Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat dan tim merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
Dari Perbutan tersangka di kenakan pasal 150 Jo Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral Jo batubara Jo pasal 39 Undang-undang tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Sebelumnya marak pemberitaan terkait Tambang emas yang diduga ilegal di daerah Astra Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh sampai daerah Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman, Tombang Kecamatan Talamau dan di Kecamatan Ranah Batahan.
Diduga ada sekitar 34-40 alat berat beroperasi di tepi sungai yang ada di lokasi itu mengakibatkan air sungai sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman dan Sungai Batang Batahan menjadi keruh dan berwarna kuning. (KB)