Terdakwa Pelaku PETI Bebas, Jaksa Penuntut Umum Kasasi

PASAMAN BARAT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan Kasasi atas Vonis bebas terdakwa “DS”. “DS” sebelumnya bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutuskan bebas dari dakwaan melakukan tambang emas ilegal (PETI) di Aliran Sungai Batang Pasaman di Kejorongan Rimbo Jandung.

Kasasi tersebut setelah Tim majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, memutus perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.

Diketahui Ketua Mejelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa “DS” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.

“Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan dan menyuruh penambangan emas tanpa izin serta dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Setelah dibacakan amar putusan ini agar terdakwa langsung dibebaskan,” tegas Ketua Mejelis Hakim Suspim saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Senin kemaren

Ia mengakui meskipun ada perbedaan pendapat antara mejelis hakim namun keputusan tetap diambil dengan keputusan terdakwa tidak bersalah.

“Karena terjadi perbedaan pendapat dan tidak terjadi pemufakatan namun perbedaan pendapat itu tetap dimuat dalam amar putusan. Diputuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti. Terdakwa dibebaskan dan kembali dipulihkan harkat dan martabatnya,” sebutnya.

Sementara itu Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.

Menurutnya keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun maka hakim anggota satu meyakini secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.

“Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun kami meyakini terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya.

Menurutnya dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.

Menurutnya yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota satu memutuskan menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan. 

Sementara itu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terdakwa dengan tuntutan tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Indra Syahputra menegaskan akan melakukan kasasi terhadap putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memvonis bebas terdakwa DS.

“Sesuai aturan maka selama 14 hari ini kita akan menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait amar putusan itu.

Mengenai perbedaan pendapat antara Majelis Hakim menurutnya hal yang biasa dalam suatu persidangan. Namun pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa kasasi.

“Mengenai status terdakwa sesuai putusan hakim maka akan segera dibebaskan,” tegasnya (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *