Penyidik Kejari Pasbar Kembali sita aset milik tersangka korupsi RSUD
PASAMAN BARAT, Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali berhasil menyita tiga bidang tanah seluas 5.451 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, milik Ali Amril, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra membenarkan pihaknya telah berhasil melacak dan melakukan penyitaan aset milik tersangka Ali Amril yang terletak di Kabupaten Bekasi. sebutnya saat dihubungi via telepon, Jumat (15/9)
“Tiga bidang tanah itu adalah tanah seluas 294 meter persegi yang terletak di Kelurahan Ridomanah Kecamatan Cibarusah, selanjutnya tanah seluas 4.921 meter persegi yang terletak di Kelurahan Ridomanah, Kecamatan Cibarusah dan tanah seluas 236 meter persegi di Kelurahan Cibening, Kecamatan Setu. Ditaksir tanah tersebut bernilai sekitar Rp3 miliar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah di daerah itu”, katanya
Menurut Yusuf, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020. Tersangka Ali Amril merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang tender proyek tersebut.
“Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka,” tegasnya.
Kajari sebelumnya juga menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik.
Ia menegaskan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.
“Tim Penyidik yang dipimpin langsung Andita Rizkianto selaku Kasi Pidsus masih terus memburu aset-aset milik Tersangka Ali Amril yang diduga disamarkan, disembunyikan atau mengaburkan asal-usulnya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020”, katanya
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.
Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.
Salam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,23 miliar lebih. (KB)