Kejari Pasbar Kembali Menyita Aset Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Senilai Rp5,4 Milyar Di Jakarta Barat
PASAMAN BARAT, Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menyita delapan unit rumah kontrakan senilai Rp4,5 Milyar di Kota Administrasi Jakarta Barat, milik Ali Amril (AA), tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
“Delapan unit rumah kontrakan senilai Rp4,5 Milyar itu kita sita atas keterlibatan AA dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Sabtu (16/9)
Ia mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu, berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 846/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print-418/L.3.23/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 540 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Kontrakan sebanyak delapan unit di Kota Administrasi Jakarta Barat,” katanya
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil memburu aset milik tersangka AA yang ditaksir senilai Rp 5,4 Milyar sesuai harga NJOP Rp 10 Juta per meter persegi dan harga penjualan tanah setempat.
Aset milik Tersangka yang berhasil dilacak dan dilakukan penyitaan di Jakarta Barat sebanyak satu bidang tanah seluas 540 meter persegi sesuai SHM No 08922 An pemilik Tersangka AA terletak di Kelurahan Meruya Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Penyitaan dilaksanakan dengan dukungan pengamanan dan koordinasi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang didampingi Staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya dan Ketua RW/RT setempat.
Kajari menyebutkan AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years).
“AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 Milyar lebih,” katanya
Ia menambahkan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp1,5 M dari Tersangka AA dan Penyitaan Aset Tanah milik Tersangka di Kota Bekasi dua bidang, Kabupaten Bekasi tiga bidang dan Kota Adm Jakarta Barat satu bidang.
Tim Penyidik yang melakukan penyitaan aset milik Tersangka AA secara maraton dipimpin langsung Andita Rizkianto SH selaku Kasi Pidsus. Dalam waktu dekat Tim Penyidik segera akan merampungkan pemberkasan dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara, Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum, pungkasnya (KB)