Stone Crusher PT Petarangan Utama Beroperasi Tampa Izin Lengkap, Dinas Terkait Jangan Lempar Kewenangan

PASAMAN BARAT, Pemerintah Daerah dan Polres Pasaman Barat diminta untuk segera menertibkan aktivitas Stone Crusher (pemecah batu) PT Petarangan Utama di Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Ada aktivitas ilegal stone crusher (pemecah batu) di Kecamatan Gunung Tuleh untuk diolah untuk menjadi bahan aspal menjadi sorotan semua pihak dan kegiatan tersebut juga diduga merusak lingkungan sekitar.

Untuk itu, perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan ditertibkan karena telah diduga merusak lingkungan dan diduga perusahaan stone crusher tersebut tidak mengantongi izin untuk beroperasi di kawasan tersebut.

“Setelah kami tanyakan ke pihak dinas terkait perusahaan itu tidak memiliki izin operasional stone crusher,”kata Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Pasaman Barat, Senin (16/10/2023).

Ia juga mengatakan, pengolahan batu pecah tersebut seakan-akan dibiarkan oleh pihak terkait. Pasalnya perusahaan itu bebas beroperasi tanpa ada hambatan.

“Aktivitas ilegal di Kabupaten itu berjalan mulus, tanpa ada tindakan tegas dari pihak Pemkab dan penegak hukum setempat,” ulasnya

Ia menyampaikan telah berkali-kali berkordinasi dengan pihak terkait tetapi, mereka semua saling lempar kewenagan. Ini ada apa, tanyanya.

Menurut dia, kegiatan stone crusher tersebut harus di hentikan, bila tidak ada izin berati itu ilegal. Bila ilegal tentu ada unsur pidananya. “Oleh karena itu, Ia meminta kepada pihak terkait untuk bisa menghentikan aktivitas eksploitasi pertambangan tersebut,”ungkap Idenvi Susanto

Berdasakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya kelokasi Sabtu (14/10/2023), terlihat mesin Stone Crusher beroperasional selayak perusahaan yang berizin lengkap. Ada juga aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut galian C.

Dikatakannya, undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Untuk itu kita mintak pihak terkait bersikap tegas, jangan saling lempar kewenagan. Ini tugas bersama dalam rangka menjalankan amat undang-undang, pungksnya

Terkait hal tersebut, kepala dinas perizinan dan pelayanan satu pintu Kabupaten Pasaman Barat Fadlus Sabi saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan, bahwa stone crusher milik PT Petarangan Utama di Nagari Muara Kiawai Hilir itu, tidak memiliki izin lengkap.

Izin mereka hanya AMP belum ada izin stone crusher. Beberapa kali kita sudah pangil dan bahkan kita sudah turun kelekosi.

Ia mengatakan telah menyuruh Camat Gunung Tuleh untuk memantau aktifitas Stone Crusher tersebut. Dari hasil pantauan Camat, katanya stone crusher tersebut tidak beroperasional, ulasnya

Sementara itu, saat di konfirmasi kepada Camat Gunung Tuleh mengatakan Kadis Satu Pintu telpon saya agar saya cek Stone Crusher PT. Petarangan Utama dan kebetulan beberapa hari kemudian saya ketemu sama pihak PT. Petarangan Utama dan pertanyakan apakah masih beratifitas Stone Crusher nya atau tidak, PT. Petarangan Utama menjawab masih dan saya tanya Izin Stone Crusher nya, pihak perusahan menjawab masih dalam proses, jawab Perdinan Ujang dipesan Washapp pribadinya. (By)

Editor: Iden Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *