Buntut Penarikan Paksa, Satu Unit Mobil Warga Sungai Aur Pasbar, Laporkan SMS Finance Cabang Simpang Empat Ke Polres
PASAMAN BARAT, Buntut diduga penarikan paksa mobil Mitsubishi BA 8480 SN oleh SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat 24 Oktober 2023 lalu.
Afriani (43) warga Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) mendatangi SPKT Polres Pasaman Barat.
Kedatangan Afriani ke SPKT Polres Pasbar tersebut, dalam rangka melaporkan atas penarikan paksa secara sepihak mobil mitsubishi miliknya 24 Oktober 2023 lalu oleh oknum yang diduga petugas SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat.
Dari keterangan Afriani saat di konfirmasi, Selasa (14/11/2023) mengatakan semua kewajibannya sebagai kreditur sudah saya penuhi, termasuk pembayaran cicilan setiap bulan sudah saya lunasi, katanya
Ia menyampaikan keterlambatan dari tanggal jatuh temponya waktu pembayaran cicilan dan denda keterlambatannya juga sudah saya bayar, namun pihak oknum SMS Finance tetap melakukan penarikan paksa secara sepihak mobil miliknya.
“Saya datang kesini dalam rangka melaporkan penarikan sepihak dengan paksa yang diduga dilakukan oleh debt collektor SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat ke SPKT Polres Pasaman Barat” ujarnya
Ia menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Padang Pariaman, Sumbar, bukan wilayah Hukum Polres Pasaman Barat, namun saya berharap kepada Polres Pasaman Barat dapat mempertimbangkan terkait laporan saya ini.
Karna saya hanya seorang wanita, jika harus melapor di wilayah hukum tempat kejadian perkara tentu hal tersebut menyulitkan saya sebagai pelapor. Karna saya tinggal di Sungai Aur, Pasaman Barat, saya seorang perempuan akan kesulitan kalau bolak balik ke sana apalagi saat ini keuangan saya tidak stabil, katanya
Selain itu, sejak mobil saya tersebut di tarik paksa oleh oknum SMS Finance, pemasukan saya untuk memenuhi kebutuhan tiap hari sangat kesulitan. Seperti biasanya kalau mobil tersebut masih ada sama saya pastinya semua akan berjan normal, keluh Afriani.
Ia menjelaskan pendapatan dari hasil mobilnya tiap harinya Afriani menjelaskan satu juta setengan sampai dua juta dari hasil mobil tersebut. Sekarang mobilnya di tarik oleh pihak SMS Finance, sudah masuk 20 hari di kali dua juta, sudah mencapai kerugian saya 40 juta, ulasnya.
Meskipun TKP bukan di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, numun Kantor SMS Finance berada di wilayah Hukum Polres Pasbar. Saya berharap laporan saya dapat di terima disini, saya minta keadilan atas perbutan oknum debt collektor SMS Finance cabang Simpang Empat, di proses sesuai Hukum yang berlaku, dan mobil milik saya di kembalikan sebagaimana biasanya, harapnya.
Pantauan wartawan dilapangan meski TKP berada di luar Pasaman Barat. Laporan Afriani atas dugaan tindak pidana perampasan satu unit mobil itu di proses oleh petugas Polres Pasaman Barat dan mendapatkan pelayanan yang baik. (Idn)