Penertiban Maksiat Oleh Pol PP Pasbar Mendapat Perlawanan, Kasat Pol PP: Kita Komit Menegakan Aturan
PASAMAN BARAT, Razia penyakit masyarakat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pasaman Barat dan berhasil mengamankan delapan pemandu karaoke di salah satu cafe yang terletak di daerah Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo mendapat perlawanan dari pihak yang diduga pembeking dunia haram tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Media Fitra didampinggi Sekretarisnya Handoko Kamis (30/11).
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula terjadi pada pukul 02.00 WIB dinihari tim satgas Satpol PP Pasaman Barat menuju cafe diamond di Padang lawas, diwaktu penertiban sedang berlangsung hiburan di room dengan wanita pemandu karaoke.
Lalu kita menertibkan wanita yang di sinyalir wanita pemandu karoke, waktu penertiban tidak kondusif karena pemilik cafe keberatan kalau pemandu karoke itu di amankan, namun setelah kita berikan pengertian terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 atas perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang bersangkutan mengerti dan mengurungkan niatnya untuk terus melawan petugas.
Ia menjelaskan cafe tersebut sudah beberapa kali kita lakukan pembinaan, namun tetap melakukan aktivitas yang dilarang oleh perda , ada 8 orang pemandu karoke yang kita amankan.
“Setelah mengamankan delapan orang wanita ini. Kita melakukan koordinasi dengan BNN untuk tes urine. Dari hasil tes urine itu terdapat dua orang positif narkoba dan dua orang terindikasi ditemukan pemakaian obat-obatan”, katanya
Selain itu katanya setelah dilakukan penyelidikan oleh PPNS kepada delapan orang yang kita amankan itu, maka tujuh orang itu terbukti sebagai pemandu karoke di kafe tersebut dan kita kirim untuk dibina ke andam Dewi Solok sebanyak tujuh orang. Sedangkan satu orang lagi kita pulangkan kepada keluarganya karna berstatus sebagai ibu menyusuwi, sebutnya
“Kita komikmen untuk berantas penyakit masyarakat di bumi Tuah Basamo ini, walaupun ada oknum-oknum yang melakukan perlawanan kepada petugas, itu tidak akan menyurutkan kami dalam melakukan penertipan”, ulasnya
Ia menambahkan ada laporan-laporan yang kami dapatkan bahwa yang terjaring razia kemaren ada salah satu pedagang kacang goreng. Kami tegaskan beliau memang sebagai pedagang kacang goreng tetapi setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik PPNS ia juga berstatus sebagai pemandu karoke di kafe tersebut.
“Kami tegaskan kembali, tidak benar info yang beredar tersebut. Yang jelas ada oknum-oknum yang terganggu kepentingannya dan ingin melemahkan kinerja petugas”, ulasnya
Ia menegaskan pemilik cafe tidak ada ruang di Pasaman Barat untuk melakukan aktivitas cafe karaoke yang tertutup dan menyediakan wanita pemandu. Hal ini sesuai peraturan Perda yang ada di Pasaman Barat.
“Kita melihat bagaimana banyaknya wanita dari luar yang melakukan kegiatan di cafe-cafe di Pasaman Barat, ini akan merusak generasi kita ke depan,” katanya.
Untuk itu kami mehimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasaman Barat untuk sama-sama kita mengawasi cafe-cafe yang menyediakan wanita malam. Kami tetap akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan perda walaupun banyak tantangannya, sampainya (KB)