Lagi, Dua Orang Pemandu Karoke Diamankan Satpol PP Pasbar, Satu Orang Diamankan Di Sungai Aur
PASAMAN BARAT, Berkomitmen menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) terkait Keamanan dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat kembali mengamankan dua orang pemandu karaoke atau OP, saat melakukan razia Penyakit masyarakat (Pekat) pada Selasa (5/12/2023) dini hari. Kedua orang itu langsung digelandang ke kantor Satpol PP setempat.
Plt Kasat Satpol PP Pasaman Barat Media Fitra melalui sekretarisnya Handoko mengatakan, dua orang OP itu diamankan di dua tempat berbeda, yakni di Pakter Dewi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dengan inisial SW dan satu orang lagi dengan inisial NJ diamankan di sebuah cafe BNC Sungai Aur.
“Dua orang itu kita amankan di dua tempat berbeda dan sudah kita minta keterangan,” jelasnya
Lanjut Handoko, penertiban tersebut berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Dengan melakukan pendalaman penyelidikan oleh PPNS, maka ke dua orang pemandu tersebut kita kirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi solok.
“Tempat hiburan itu sudah kita pantau sejak lama dan kita berhasil mengamankan dua pemandu karoke itu sudah kita kirim ke Andam Dewi Solok,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam dan tidak memperjualbelikan minuman keras.
Sebab, katanya, mereka melanggar peraturan daerah dan keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga tidak dibenarkan, kecuali tempat karaoke di ruang terbuka.
Selain itu katanya mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar Satpol PP Pasaman Barat bisa menjalankan tugas ini dengan baik dalam rangka memberantas maksiat di bumi Tuah Basamo sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, pungkasnya (KB)