Aneh, Setelah Di Police Line Polisi, STC PT Petarangan Utama Bebas Beroperasi Tampa Izin
PASBAR, KABAHARIAN.COM– Stone Crusher PT.Petarangan Utama yang berlokasi di Asra, Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, kembali jadi sorotan.
Pasalnya mesin penghancur batu milik PT Petarangan Utama itu, sudah sering buka tutup lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap.
Sebelumnya pada 16 Oktober 2023 yang lalu Stone Crusher tersebut telah di Police Line oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat terkait adanya dugaan belum mengantongi legalitas kelengkapan izin.
Berdasarkan pantauan Kabaharian.com di lokasi Stone Crusher PT. Petarangan Utama itu terlihat beroperasi dan Police Line yang sebelumnya terpasang kini terlihat sudah tidak ada terpasang dimesin stone crusher itu.
Dari keterangan warga setempat yang tidak ingin di sebutkan namanya itu mengatakan Stone Crusher PT. Petarangan Utama lebih kurang telah dua minggu beroperasi, katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat Fadlus Sabi, belum lama ini mengatakan terkait adanya informasi di bukanya Police Line Stone Crusher PT. Petarangan Utama tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti bagaimana mungkin Stone Crusher itu melakukan aktivitas.
Sementara itu katanya sejak penyegelan di lakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat sampai hari ini belum ada dari pihak perusahaan datang ke kantor untuk pengurusan Izinnya.
Ia merasa heran atas di bukanya pilice line Stone Crusher PT. Petarangan Utama tersebut. Sebenarnya kita dari pihak dinas berharap dengan di police line mesin Stone Crusher itu, pihak perusahaan dapat segera mengurusi kelengkapan perizinannya.
“Pihaknya belum pernah menerima berkas pengurusan izin Stone Crusher pasca police line yang di lakukan polres Pasaman Barat”, katanya
Selain itu Fadlus menjelaskan kami dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat tidak ada punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak punya izin.
Kami melakukan pengawasan bagi perusahaan yang berizin, katanya. Untuk menerbitkan izin ada beberapa juknis yang harus di taati oleh perusahaan, apabila perusahaan itu melangar aturan, kami tegur, beri Surat Peringatan satu, Surat Peringatan dua hingga pencabutan izin.
Kalau perusahaan yang tidak punya Izin dan ilegal bagaimana kami melakukan penindakan, izin apanya yang akan kami cabut, yang namanya usaha ilegal tidak ada kewenangan kami, tuturnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Aries saat di konfirmasi belum lama ini mengatakan pihaknya telah membuka police line Stone Crusher PT. Peterangan Utama, dan police line tersebut dalam rangka melakukan pemeriksaan terkait perizinan Stone Crusher PT. Peterangan Utama, katanya
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan itu dinyatakan Stone Crusher tersebut belum mengantongi izin.
“Pemeriksaan telah kita lakukan pasca adanya police line. Dan dari hasil pemeriksaan perizinan Stone Crusher PT. Petarangan Utama belum mengantongi perizina lengkap,” katanya
Ia menyebutkan terkait persoalan pengawasan izin itu tentu bukan kewenangan kita. Kewenangannya ada di pihak pemerintah daerah, jelasnya
Menanggapi hal itu, Ketua KNPI Pasaman Barat Tri Tegar Marunduri mengatakan pelaku usaha wajib memiliki izin atau menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Ia mengatakan dalam Pasal 34 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atau pelaku usaha harus menyertakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), katanya
Selain itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misal melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat.
Pelaku usaha atau pejabat berwenang wajib berpedoman pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misal, ada zonasi yang ditetapkan untuk mendirikan stone crusher yakni zoning permukiman dan zoning industri.
Ia mengatakan pelaku usaha ini wajib memiliki izin atau menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Terkait UKL-UPL, semua perusahaan harus membuat surat kesanggupan itu karena menjadi dasar penerbitan izin pemecahan batu.
Kesanggupan itu menyangkut dampak terhadap lingkungan sampai kebisingan atau suara. Bagaimana dampak lingkungan dari produksi pemecahan batu, katanya
Ia menambahkan bila ada perusahaan yang tidak patuh pada aturan mestinya di tindak tegas jangan ada pembiaran.
Stone crusher saja tak berizin apalagi bahan batunya kemana dia ambil. Tidak mungkin juga Galian C yang memiliki izin menyuplai bahan kesana.
“Dinyatakan tidak punya izin, tapi kok bisa beroperasi bebas. Inikan aneh”, tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan belum ada ketetangan resmi dari pihak perusahaan dan akan di beritakan setelah ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan. (Idn)