Kembali Berpolemik, Intalasi Pemecah Batu Milik PT Peterangan Utama Di Pasbar Bebas Beroperasi Tampa Izin
PASBAR, KABAHARIAN.COM– Intalasi Pemecah Batu (Stone Crusher) milik PT Petarangan Utama di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat kini kembali beroperasi pasca dipasangnya Police Line oleh Polres setempat.
Sebelumnya aktifitas stone crusher ini sudah dua kali dihentikan, karena terkendala masalah perizinan. Dan akir-akir ini beroperasi kembali setelah pihak kepolisian membuka garis polisi yang terpasang di mesin pemecah batu tersebut.
“Kemaren kami ke lokasi untuk memantau bagaimana pembangunan Stone Cluster PT Petarangan Utama pasca dipasangnya garis polisi di mesin Stone Crusher tersebut,” tutur Doni Syaputra, Wakil Ketua Bidang Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pasaman Barat, Senin (24/1)
Ia mengaku terkejut dengan adanya kegiatan PT Petarangan Utama yang diduga melakukan kegiatan penggilingan batu yang sebelumnya berhenti.
“Kami terkejut kenapa ada kegiatan operasional dan produksi di lokasi itu, setahu kami sudah dipasang garis polisi dan jga sudah ada peringatan oleh dinas terkait untuk memberhentikan sementara sampai izinnya lengkap,” katanya
Ia menyayangkan kenapa hal itu terjadi, padahal stone crusher tersebut tidak memiliki izin dan disinyalir ilegal. Begitu juga bahan batu galian C nya kemana mereka ambil apakah produk ilegal atau tidak, tanyanya lagi.
Sementara itu, Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi belum lama ini menegaskan bahwa pembangunan stone crusher yang dilaksanakan oleh PT Petarangan Utama di Nagari Muaro Kiawai Hilir itu belum mengantongi izin lengkap.
Ia mengatakan, sebelumnya telah memanggil dan meninjau stone crusher dan AMP itu. Dan baru-baru ini juga telah di pasang garis polisi oleh Polres Pasaman Barat, katanya
Ia menyebutkan terkait adanya informasi di bukanya Police Line Stone Crusher PT. Petarangan Utama tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti bagaimana mungkin Stone Crusher itu melakukan aktivitas.
Sementara itu katanya, sejak penyegelan di lakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat sampai hari ini belum ada dari pihak perusahaan datang ke kantor untuk pengurusan Izinnya.
Ia merasa heran atas di bukanya pilice line Stone Crusher PT. Petarangan Utama tersebut. Sebenarnya kita dari pihak dinas berharap dengan di police line mesin Stone Crusher itu, pihak perusahaan dapat segera mengurusi kelengkapan perizinannya.
“Pihaknya belum pernah menerima berkas pengurusan izin Stone Crusher pasca police line yang di lakukan polres Pasaman Barat”, katanya
Selain itu Fadlus menjelaskan kami dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat tidak ada punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak punya izin.
Kami melakukan pengawasan bagi perusahaan yang berizin, katanya. Untuk menerbitkan izin ada beberapa juknis yang harus di taati oleh perusahaan, apabila perusahaan itu melangar aturan, kami tegur, beri Surat Peringatan satu, Surat Peringatan dua hingga pencabutan izin.
Kalau perusahaan yang tidak punya Izin dan ilegal bagaimana kami melakukan penindakan, izin apanya yang akan kami cabut, yang namanya usaha ilegal tidak ada kewenangan kami, tegasnya lagi. (idn)