Sosialisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Pasbar Tegaskan Wali Nagari Terlibat Politik Praktis Dapat Di Pidana
PASBAR, KABAHARIAN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat mewanti-wanti Kepala Desa (Wali Nagari) dan perangkatnya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
“Kepala desa atau wali Nagari dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujar Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra, usai acara Sosialisasi pengawasan pemilu terhadap kepala Desa (Wali Nagari) di wilayah itu, Kamis (1/2/2024).
Ia pun meminta kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.
Beldia Putra justru mengajak Wali Nagari untuk ikut menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu.
“Kepala desa (Wali Nagari) dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tutur dia
Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta
Sementara itu Dr Zennis Helen S.H, M.H, CPM, CPArbrd selaku pemateri di acara tersebut menegaskan kepada Wali nagari atau kepala desa harus netral dan independen dalam pemilu 2024 yang akan datang.
“Tidak boleh berpihak dan harus bersikap imparsial (Lihat undang undang desa) Dan lihat juga pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu”, katanya
Ia menyebutkan jika terbukti Kepala Desa dan perangkat desa terlibat kampanye, sanksinya pidana, tegasnya.
Ia menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. Pungkasnya (KB)