Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim Pengadilan Pasaman Barat, Kabag Hukum: Prosedur Yang Dilakukan Oleh Satpol PP Di Dermaga Kafe Telah Sesuai Dengan Aturan
PASBAR,KABAHARIAN.COM– Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Adma Sadli dan Zulkifli Harahap, kuasa hukum pemilik Dermaga Kafe, terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat ditolak oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (2/7/2024).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Arny Dewi Purnamasari, memutuskan bahwa surat kuasa yang dipegang oleh pemohon tidak sah karena tidak diberikan langsung oleh tujuh tersangka yang terlibat.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Rosidi selaku kuasa hukum Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menyebut ada tujuh kali sidang yang berlangsung selama proses praperadilan ini hingga akhirnya hari ini diputuskan.
“Hari ini telah digelar sidang putusan, dimana hakim menerima eksepsi kita dan menolak permohonan pemohon terkait perkara praperadilan ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa sedikitnya ada tujuh orang saksi dan 17 bukti surat yang dihadirkan selama persidangan
“Kita berharap dengan dimenangkannya Praperadilan ini, maka Satpol PP agar lebih giat lagi dalam menegakkan Perda. Tidak saja Perda soal Trantibum, melainkan juga Perda lainnya,” ucapnya
Ia juga menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP telah sesuai dengan aturan yang ada dan mengenai sikap kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan, katanya
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan tujuh perempuan pemandu karaoke di Cafe Hendra di daerah Parit Kecamatan Koto Balingka.
“Kita melakukan razia pada Kamis (6/6) siang dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke,” kata Kepala Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hedison Zelmi, Sabtu (8/6)
Dalam razia itu pihaknya mengamankan tujuh wanita yang diduga sebagai pemandu karoke tampa izin di antaranya MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33) dan DS (22). Ketujuh wanita itu merupakan orang luar Sumatera Barat. (KB)