Ini Tanggapan Bupati Pasaman Barat, Terkait Ditolaknya Gugatan Praperadilan Pengusaha Kafe Vs Sat Pol PP

PASBAR, KABAHARIAN.COM–Pengadilan Negeri Pasaman Barat menolak, gugatan Pra Peradilan pengusaha kafe, atas nama HS kepada Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Artinya, dengan ditolaknya gugatan pra peradilan yang diajukan HS melalui kuasa hukumnya Adma Mayor, ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat, pada sidang putusan Pra Peradilan, Selasa (2/7), berarti penangkapan, penggeledahan, yang dilakukan jajaran Satpol PP Pemkab Pasaman Barat terhadap tujuh orang wanita penyanyi kafe, dalam sebuah kafe di Kecamatan Koto Balingka beberapa waktu lalu adalah sah secara hukum.

Bupati Pasaman Barat H Hamsuardi didampingi Kasat Pol PP Edison Zelmi, Kabag Hukum Rosidi, Kadis Kominfo Armen, Kamis (4/7/2024) dalam Konferensi Pers dengan wartawan, di Aula kediaman Bupati mengatakan, tak akan surut untuk memberantas penyakit masyarakat di Pasaman Barat meskipun banyak tantangannya.

“Alhamdulillah atas putusan PN tersebut, kita tetap akan komit untuk memberantas maksiat, penyakit masyarakat demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, kedamaian di Pasaman Barat, sesuai dengan Perda No 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Kita mohon dukungan masyarakat dan semua pihak,” kata Bupati Hamsuardi.

Menurut Hamsuardi, Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinannya, akan terus berupaya semampunya untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat, baik judi, prostitusi, mabuk-mabukan maupun peredaran Narkoba.

“Kita ingin Pasaman Barat ini bersih dan nyaman dari berbagai penyakit masyarakat atau maksiat, sehingga orang luar yang datang ke sini damai, senang dan nyaman,” kata Hamsuardi.

Menurut Kasat Pol PP, Edison Zelmi, pengamanam 7 orang wanita penyanyi kafe itu yang saat ini sudah dikirim ke lembaga pembinaan Andam Dewi Kabupaten Solok itu, berawal dari laporan keresahan masyarakat di Kecamatan Koto Balingka pada 4 Juni 2024 lalu.

Kemudian, Satpol PP melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Camat setempat.

“Di sana kita menemukan tujuh wanita tersebut, kita juga menemukan alkohol dan ruangan-ruangan karoke. Kita mengamankan tujuh wanita sebagai pemandu karoke, dan microfon. Maka setelah kita lakukan pemeriksaan di Mako Satpol PP, tujuh wanita pemandu karoke itu, setelah di asesmen di Dinas Sosial Pemkab Pasaman Barat, maka dikirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan,” kata Edison Zelmi.

Disebutkan, setelah dilakukan penyelidikan, benar pemilik kafe HS, juga memiliki kontrak kerja dengan 5 orang penyanyi kafe tersebut.

Tidak sampai disitu, kata Edison, saat mengantarkan tujuh penyanyi kafe ke Andam Dewi Solok, tim Satpol PP Pasaman Barat juga mendapat penghadangan dalam perjalanan di Lubuk Basung.

“Terkait penghadangan ini kita juga telah mengkoordinasikan dan melaporkan ke Polres Agam di Lubuk Basung untuk diproses secara hukum,” kata Edison.

Terhadap pemilik kafe HS, saat ini juga sedang berproses hukum sesuai dengan sanksi hukum yang diatur dalam Perda Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Trantibum. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *