KPU Pasbar Umumkan DCS Anggota DPRD,Masyarakat Bisa Berimasukan Dan Tanggapan
PASAMAN BARAT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) umumkan informasi Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Pasbar, Sabtu (18/8).
Pengumuman Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Pasbar tersebut masuk dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg).
KPU Pasbar tentunya akan meminta saran dan masukan dari seluruh masyarakat Pasaman Barat terkait DCS Anggota DPRD Pasbar.
Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin menjelaskan informasi terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
“Bakal calon anggota DPRD Pasaman Barat yang diajukan oleh partai politik (Parpol) Peserta Pemilu, telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS),” jelasnya
Penerimaan masukan dan tanggapan berlangsung mulai 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
Masukan dan tanggapan masyarakat itu, disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui:
1. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
2. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. M. Natsir No. 276 A
3. email :kpu.pasbar@gmail.com
4. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Website KPU Kabupaten Pasaman Barat : https://kabpasamanbarat.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse dan juga dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pasaman Barat.
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dapat di klik dihalaman utama Kabaharian.com