Polres Pasbar Ciduk Pengedar Ganja Kering Di Ujung Gading
PASAMAN BARAT, Polres Pasaman Barat menciduk seorang pria berinisial MI (41 tahun) pengedar Narkoba jenis Ganja, tersangka ditangkap di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Jum’at (24/02) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Benar, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering,” Tutur Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, Minggu (26/2)
Ia mengatakan petugas melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka dan ditemukan Narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil yang merupakan sisa barang pakaiannya dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan Narkotika jenis ganja kering dirumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” sebutnya
Ia menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng, kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa, tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng.
Lalu satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas merek Forever you warna hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KB)
Tak Berkutik, Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Di Ciduk Polres Pasbar
Sat Narkoba Polres Pasbar, Ciduk Pengedar Ganja Di Padang Tujuh

