Illegal Loging dan Illegal Mining. Itu Kewenangan Siapa?

KABAHARIAN, Illegal logging dan Illegal Mining menjadi salah satu masalah penyebab hilangnya lahan hutan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Masalah ini menjadi masalah global karena dampak yang dihasilkannya.

Apa itu illegal logging dan illagal Mining?

Di Inpres Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Illegal (Illegal Logging) dan Peredaran Hasil Hutan Illegal di Kawasan Ekosistem Leuser dan Taman Nasional Tanjung Puting, illegal logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah.

Illegal logging ini termasuk berbagai kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak mendapatkan ijin resmi dari pemerintah.

Illegal mining atau yang dikenal dengan penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa adanya hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral. 

Penyebab illegal logging dan Illegal Mining?

Terdapat empat penyebab illegal logging dan Illegal Mining yang utama, yakni

Pertama, kebutuhan industri. Kebutuhan industri akan kayu sangat tinggi, contohnya kayu bakar, kertas, tisu, dan beberapa jenis kemasan produk.

Kedua, peralihan fungsi hutan. Beberapa pihak biasa membersihkan lahan dengan menebang pohon untuk mengubah fungsi hutan. Contohnya, fungsi hutan dialihkan menjadi lahan sawit, perumahan, dan fungsi lainnya.

Tiga, Pekerjaan yang menguntungkan. Beberapa pelaku penambang illegal banyak menceburkan dirinya karna pertimbangan sisi ekonomi sangat megiyurkan walaupun melangar hukum.

Empat, memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Illegal mining yang mimiliki nilai ekonomi yang tinggi antara lain emas, timah, tembaga dan lain sebagainya membuat pelaku tambang Illegal tergiur untuk menggeluti usaha tersebut.

Apa Dampak illegal logging dan Illegal Mining?

Illegal logging dan Illegal Mining memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global.

Selain itu, menurut Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, dampak illegal logging dan Illegal Mining adalah sebagai berikut:

Kesuburan tanah menurun karena tanah terpapar terlalu banyak cahaya Matahari, sehingga tanah menjadi lebih kering.

Mata air menurun karena hilangnya akar tanaman yang salah satu fungsinya menjaga penyerapan air di dalam tanah.

Jika ini terjadi dalam waktu yang panjang, maka akan mengurangi jumlah sumber air di dalam tanah.

Kepunahan tumbuhan atau hewan. Sebagian besar spesies hewan dan tumbuhan hidup di hutan tropis. Data menunjukkan bahwa illegal logging menurunkan populasi hewan dan tumbuhan. Jika illegal logging dan Illegal mining tidak terkontrol, maka memicu kepunahan total spesies-spesies tersebut.

Menyebabkan banjir. Hal ini berkaitan dengan dampak kedua. Hilangnya akar dari tanah membuat tanah kehilangan kemampuannya menyerap dan menahan air. Jika terdapat air hujan atau sumber air lainnya, air akan lanjut turun terus ke dataran yang lebih rendah. Hal ini akan meningkatkan risiko banjir.

illegal mining mengunakan alat berat bisa merubah fungsi air dan merusak tatanan das sungai, bila ini terjadi secara terus menerus juga menjadi faktor utama menyebabkan bencana.

Selanjutnya Illegal mining dapat menyebarkan kerusakan ekosistim air seperti ikan, kadar air sehingga tidak bisa di kosumsi oleh manusia.

Kewenagan Siapa Terkait Pelangaran Ilegal Loging dan Ilegal Mining?

Sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kewenangan terkait Illegal Loging dan Illegal Mining ada pada pemerintah pusat dan secara penegakan hukum merupakan ranah penegak hukum yakni pihak kepolisian.

Pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dan pasal 160 berbunyi setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.000.000.000,00 (seratu

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *