Diduga Ambil Bahan Galian C Ilegal, Pembangunan Proyek Stone Crusher Muaro Kiawai Disorot

PASAMAN BARAT, Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tri Tegar Marunduri mengatakan hal tersebut menanggapi dugaan penambangan Galian C ilegal di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa (23/5/2023).

“Tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal,” kata tegar kepada wartawan

Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2010, komoditas pertambangan ada dalam 5 golongan. Yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, katanya

Tegar menjelaskan, mengacu pada aturan, revitalisasi eks galian bila dilihat dari undang-undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaannya.

Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran Undang-undang 4 tahun 2009. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan penjara penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya

Adapun dugaan hasil penambangan Galian C ilegal yang dilakukan di aliran Sungai di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, itu dipasok ke perusahaan PT Petarangan Utama yang sedang membangun tempat Stone Crusher di daerah itu.

Dugaan tersebut mengemuka setelah ada laporan masyarakat kepada wartawan yang sedang melakukan liputan di daerah tersebut.

Sementara itu, General Superintendent PT Petarangan Utama Ruby lewat via telfon seluler membenarkan bahwa pembangunan Stone Crusher tersebut di bangun oleh PT Petarangan Utama.

Ia tidak menyebutkan secara pasti terkait dimana di ambil galian C, seperti pasir dan batu untuk pembangunan Stone Crusher tersebut.

Hanya saja ia menyampaikan bahan pasir dan batu kami ambil dari masyarakat dan CV galian C yang ada di Muaro Kiawai.

“Untuk lebih jelasnya silahkan komunikasi dengan humas saya”, ulasnya Ruby mengelak (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *