Ambil Formulir Pendaftaran Di Empat Partai, Erman Safar Dipastikan Maju Kembali Sebagai Wali Kota Bukit Tinggi
BUKITTINGGI, KABAHARIAN.COM– Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Sebagian Partai Politik (Parpol) telah membuka pendaftaran bakal calon (Bacalon) kepala daerah di partainya.
Di kota Bukittinggi, Parpol yang telah membuka pendaftaran Bacalon kepala daerah terdapat sejumlah nama yang mengambil formulir pendaftaran.
Dari sekian nama yang mengambil formulir pendaftaran tersebut, nama Erman Safar juga ikut mengambil formulir pendaftaran tersebut.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Bukittinggi, Reki Afrino diujung telponnya, Rabu (1/5/2024), mengakui bahwa nama Erman Safar ikut mengambil formulir pendaftaran di partai tersebut.
“Benar, saya mewakili H. Erman Safar untuk bersilahturahmi dan mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah kota Bukittinggi di beberapa partai politik di antaranya, PKB, Demokrat, PAN dan Nasdem,” katanya.
Reki menyampaikan, mengambil formulir pendaftaran Erman Safar di 4 partai tersebut dilakukan pada Rabu (1/5/2024), dengan didampingi Tenaga Ahli Fraksi Gerindra Kota Bukittinggi.
Reki mengutarakan, mengambil formulir pendaftaran untuk Erman Safar mendaftar di 4 partai tersebut, disambut dengan baik oleh partai yang dikunjungi.
“Saat silahturahmi pengambilan formulir pendaftaran di Partai Demokrat kami diterima langsung oleh sekretaris, bendahara, dan Ketua Bakomstra DPC Demokrat,” ujarnya.
Sedangkan lanjut Reki, ketika mengambil formulir pendaftaran di PKB, diterima oleh Dewan Suro dan Pengurus PKB Bukittinggi serta Amrizal yang merupakan anggota dewan terpilih PKB pada pileg kemarin.
“Di pengambilan formulir pendaftaran pada Partai PAN kami diterima oleh Sekretaris PAN Bukittinggi Suhatril dan Sekretaris Tim Pilkada DPD PAN Bukittinggi. Sedangkan di Nasdem diterima para pengurus Nasdem Bukittinggi, dan Andi Putra anggota dewan Bukittinggi terpilih Nasdem di Pileg tahun ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, jadwal Pilkada serentak 2024 dan tahapannya sudah dirilis. KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 telah menetapkan jadwalnya sebagai berikut.
Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia.
Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (**)