Tempat Hiburan Malam Tampa Izin Menjamur, Pemkab Pasaman Barat Diminta Jangan Bungkam
PASAMAN BARAT, KEBAHARIAN. COM- Tempat hiburan malam menjamur di Pasaman Barat, meski melanggar Perda, namun Kafe Kafe tempat hiburan malam itu tetap bebas buka dan tak pernah ada lagi upaya pemerintah daerah setempat untuk menertipkan.
Doni Saputra mengatakan bahwa keberadaan Kafe tempat huburan malam yang menyediakan jasa wanita seksi dapat menganggu ketertipan umum, dan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, juga merusak moral dan menganggu kenyamanan warga sekitar.
Apalagi Kafe tempat hiburan malam di ketahui menyediakan beragam minuman berhalkohol serta wanita pemandu karoke, sebutnya.
Ia mrngatakan salah satu Kafe yang selalu ramai adalah Kafe cahaya yang akrab di sebut (Kafe Bety) yang berlokasi di nagari jambak selatan, kecamatan luhak nan duo,kabupaten pasaman barat, sumbar.
Salah seorang pengunjung Kafe sempat inisial “K” saat di konfirmasi, kamis (21/8/2025) mengatakan pada umumnya Cafe yang beroferasi di Pasaman Barat, khususnya Cafe Bety ini buka pada jam 10 malam, bila pelanggannya ramai tetap On sampai pagi” ucapnya.
Pengunjung Kafe berdatangan dengan beragam golongan, baik dari dalam daerah maupun luar daerah. Tentunya dengan pelanggan tamu yang datang bermacam ragam kita khawatir akan memicu ke hal hal yang negatif, seperti di jadikan tempat prostitusi, transaksi jenis barang barang haram.
Meski hal tersebut tidak pernah terjadi, namun Pemda Pasaman Barat dan aparat penegak hukum tak ada salahnya mengantisipasi terjadinya hal itu.
Apalagi pengusaha Kafe tidak mengantongi legalitas izin usahanya, hanya buka berativitas secara ilegal.
Kegiatan Kafe yang tak berizin telah melanggar PERDA No 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertipan umum. Di minta Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menertipkan tempat tempat hiburan malam yang tersebar di pasaman barat ini secara tegas. (KB)

