Restorative Justice Tiga Berkas Kasus Sabu, ini Kata Kajari Pasaman Barat

PASAMAN BARAT, Sebanyak tiga berkas perkara narkotika dengan sangkaan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, Kamis (20/10)

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Muslianto (Kasi Pidum) mengatakan tadi kami baru selesai menetapkan restorative justice perkara Narkotika yang disangkakan pasal menggunakan/mengonsumsi sabu

“Pelaksanaan restorative justice ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice”, katanya

Ia menjelaskan ketiga tersangka itu, memenuhi kriteria merupakan pecandu narkotika, bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum. Kemudian, berat narkotika tidak lebih 1 gram serta hasil assement merupakan pecandu narkotika.

Alhasil, tersangka Reski Bin Kambasri panggilan Eki, Afriman Bin Lukman panggilan Fiman dan Muhammad Ikhsan Bin Azmi panggilan Ikhsan, Dheo Yullian Putra Bin Fatyul Ikhsan panggilan Deo dan Muhammad Malidul Fitra Bin Muhsin panggilan Fitra, diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi di RS HB Saanin, Padang.

Ia menyebutkan tiga berkas perkara dengan para tersangka ini, terlebih dulu dilakukan ekpose permohonan penghentian penuntutan bersama Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung RI. Setelah ekspose, diperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara dengan cara mengirim kelima tersangka ke RS HB Saanin, jelasnya

“Kelima tersangka akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ketengah tengah masyarakat,” ulasnya

Setelah diambil dari tahanan Polres, kelima tersangka langsung dikirim ke Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Ginanjar menambahkan Restorative Justice terhadap kelima tersangka pengguna atau pecandu Narkotika ini, merupakan pertama kali dilaksanakan di wilayah Hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *