Tak Kapok, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polres Pasbar Di Sungai Aur
PASAMAN BARAT, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat ringkus Dua orang pria berinisial AS (36) dan IH (26) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.
As dan IH diringkus polisi terkait kepemilikan Sabu dan Ganja. Kedua tersangka itu berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu dini hari (30/10) sekira pukul 00.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur diduga dijadikan tempat peredaran Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis shabu, katanya
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan, dan petugas mendapat informasi bahwa rumah tersangka AS yang berada di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur diduga sering dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering dan Narkotika jenis shabu,” ujar Eri Yanto.
Eri Yanto menjelaskan, petugas telah melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba tersebut.
“Tim langsung melakukan penggerebakan terhadap rumah milik tersangka AS dan menemukan tersangka AS dan tersangka IH yang sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis shabu, yang dibelinya kepada tersangka AS, keduanya warga Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda Jorong Simpang Gadang Bapak Repi Risalsi terhadap tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, satu paket besar diduga berisi Narkotika jenis ganja kering.
Ganja itu lanjutnya, dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan putih, serta enam paket kecil Narkotika jenis ganja kering siap edar yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu paket Narkotika jenis shabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Selain itu katanya petugas juga mengamankan satu buah jarum yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang digunakan untuk menggunakan shabu, dua buah kaca pirek bekas pakai, tiga buah manchis, satu unit handphone merek Itel warna biru, dua buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral serta uang tunai sebanyak Rp1 juta lebih milik tersangka AS yang diduga dari hasil peredaran Narkotika.
Eriyanto menambahkan, tersangka AS merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2012 yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, tersangka juga terkenal licin dalam mengedarkan Narkotika, ini terbukti sejak tersangka keluar pada tahun 2018 kemaren, telah mengedarkan Narkotika sampai akhirnya diringkus tim Opsnal Satresnarkoba pada tahun 2022 ini.
Dari hasil interogasi petugas di tempat kejadian perkara, tersangka AS mengakui rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan Narkotika, pelaku mengedarkan barang haramnya kepada si pembeli menggunakan telepon seluler atau langsung mendatangi rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah. (KB)