Kajari Pasbar Terus Kejar Kerugian Negara Dari Koruptor RSUD Pasbar

PASAMAN BARAT, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menerima pengembalian uang kekurangan volume pekerjaan fisik dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp1,5 miliar dari pihak PT. MAM Energindo, Jumat (21/10)

Kepala Kejaksaan Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kasi Intel Elianto mengatakan sampai saat ini uang kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan dan gratifikasi (Uang Suap) yang telah diterima pihaknya mencapai Rp5,57 miliar.

Ginanjar mengatakan pengembalian uang kekurangan volume pembangunan fisik pada hari ini berasal dari tersangka AA senilai Rp1,5 miliar yang sedang menjalankan hukuman di lapas suka miskin Bekasi.

“Pengembalian uang senilai Rp1,5 miliar itu diserahkan melalui penasehat hukum mereka,” katanya.

Ia menyebutkan proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Uang kekurangan volume pembangunan fisik yang dikembalikan itu, kata dia merupakan uang yang diberikan oleh Direktur perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo.

Ia menjelaskan pengembalian uang kekurangan volume dari pembangunan fisik itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak tersangka melalui pengacaranya.

Dengan demikian, katanya, hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,57 miliar lebih.

“Sebelumnya tersangka AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan Rp100 juta, Tersangka AS mengendalikan Rp350 dan Tersangka YE mengembalikan Rp20 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp5,57 miliar,” sebutnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,2 miliar, sedangkan kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya dan hari ini sudah di kembalikan Rp1,5 miliar, pungkas Ginajar. (KB)

Editor: Iden Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *