Nekat Mencuri Laptop Dirumah Kos, Dua Orang Mahasiswa Diringkus Polisi.
PADANG, Satreskrim Polsek Pauh amankan dua orang pria di dua lokasi berbeda usai mencuri laptop teman satu kosnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Jumat (11/11) lalu
Ia mengatakan dua pelaku tersebut berinisal AK (19) dan RAS (22). Keduanya masih beprofesi sebagai mahasiswa. Salah satu tersangka berinisial AK merupakan teman satu kos korban.
Pengamanan tersebut berawal dari Laporan korban yang kehilangan satu unit laptop pada hari Senin (8/11) di kamar kosnya.
Setelah mendapatkan laporan polsek Pauh dan pihak kepolisian lansung menindaklanjuti laporan dari korban tersebut.
Muzhendri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diselidiki oleh pihak kepolisian lewat akun medsos milik pelaku RAS pada sebuah Market Place, menjual satu unit laptop jenis yang sama dengan punya korban. Setelah mendapati informasi tersebut pada hari Kamis (10/11) kepolisian bergerak cepat dengan membuat skenario untuk mengamankan pelaku.
“kepolisian mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi diarea parkiran Plaza Andalas. Usai bertemu dilokasi didapati pelaku AK dan barang bukti yang akan dijual berada di lokasi tersebut. Dengan sigap kepolisian lansung mengamankan pelaku,”ucapnya.
Lalu berdasarkan informasi dari pelaku AK diketahui ia adalah teman satu kos dari korban dan melalui informasinya juga didapati pelaku RAS yang merupakan teman pelaku yang membantu menjualkan laptop hasil curiannya tersebut di Market Llace.
“Kemudian dihari yang sama tim jajaran kepolisian lansung mengamankan teman pelaku RAS di salah satu kos di belakang Puskesmas Andalas kecamatan Padang Timur Kota Padang. Tanpa perlawanan pelaku RAS dibawa ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sesampainya di polsek Pauh kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 12 Juta.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit laptop Acer 14 inc warna biru full set , sebuah tas laptop dan dua unit handphone. Kedua tersangka dijerat 363 KHUP Pidana tentang pencurian. (KB)