Khairul Amri Di Aniaya, Polisi Ciduk Pelaku Di Sungai Aur

PASAMAN BARAT,  Polres Pasaman Barat melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lembah Melintang meringkus seorang pria berinisial SK (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Khairul Amri warga Sungai Aur.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 29/V/ 2023/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 07 Mei 2023, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Khairul Amri.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/17/V/2023/ Reskrim tangga 17 Mei 2023 tersangka SK berhasil diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang,” ucapnya.

Diterangkan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berangkat menuju rumah tersangka. 

Sesampai dirumah tersangka, petugas sudah melakukan pengepungan terlebih dahulu dan melihat tersangka sedang tertidur di dalam rumah, kemudian petugas memanggil dari pintu depan dan tersangka bangun lalu membuka pintu belakang rumah untuk mencoba melarikan diri.

“Tersangka mencoba hendak melarikan diri dari pintu belakang rumah, dan pada saat itu petugas telah standby di pintu belakang rumah, sehingga tersangka berhasil ditangkap oleh petugas dilapangan tanpa perlawanan,” katanya

Zulfikar menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Khairul Amri yang terjadi di depan rumah korban tepatnya di Perumahan Staf nomor 42 PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur pada hari Minggu (07/05/2023) sekitar pukul 18.20 Wib yang lalu.

“Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” jelasnya. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *