Sengketa Pilkada Pasaman Barat 2024, Ini Syarat Bagi Calon Kepala Daerah Yang Bisa Ajukan Gugatan Ke MK
PASAMAN BARAT, KABAHARIAN.COM– Para calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:
“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.”
Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.
Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat (9).
Kemudian, UU tentang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara antara calon kepala daerah baik untuk level wali kota dan bupati yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.
Pasal 158 UU Pilkada juga mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.
Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon wali kota/bupati bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Calon wali kota/calon bupati juga berhak mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih perolehan suara sebesar 1 persen dengan syarat jumlah penduduk di wilayah tersebut 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa.
Sementara kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota/calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Terkait dengan hasil pilkada Pasaman Barat 2024, KPU setempat telah selesai melakukan sidang pleno tanggal 3 Desember 2024 sebanyak 185.990 suara yang telah memberikan Hak suaranya dengan rincian suara sah sebanyak 182.990 dan suara tidak sah 3.000.
Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Pasaman Barat 2024 sebanyak 311.171 orang, artinya ada sebanyak 125.181 orang masyarakat tidak memberikan hak suara pada pilkada Pasaman Barat.
Berikut rincian hasil suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, nomor urut 1, Yulianto-M. Ihpan meraih suara 59.551 sedangkan pasangan nomor urut 2, Daliyus K-Heri Miheldi memperoleh suara sebanyak 57.121, pasangan nomor urut 3, Hamsuardi-Kusnadi dengan 50.792 suara dan pasangan Jailani-Syamsul Bahri dengan meraih 15.526 suara. (KB)