Babak Baru Dugaan Pidana Kompanye, Sabar As Ajukan Praperadilan Ke PN Lubuk Sikaping
PASAMAN, KEBAHAGIAN. COM–Calon Bupati Pasaman Sabar AS merupakan petahana yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasaman telah terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah, mengambil langkah hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dengan termohon Bawaslu Pasaman.
Permohonan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menyeretnya ke pengadilan.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di PN Lubuk Sikaping dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024). Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12) kemaren
Sabar AS sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah diubah beberapa kali dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta.
Sidang pidana pertama sudah berlangsung pada Jumat (13/12/2024) kemarin di PN Lubuk Sikaping dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Terdakwa diduga kampanye di tempat ibadah dengan beberapa barang bukti termasuk rekaman video berdurasi 1 menit 14 detik yang diserahkan oleh Bawaslu Pasaman.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah oleh Sabar AS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan pidana penjara selama 6 bulan dalam kasus tindak pidana pemilihan. Selain penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan saksi Ade Charge, dan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman meyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” ujar JPU.
Kini persoalan tersebut kembali bergulir setelah Sabar AS mengambil langkah hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dengan termohon Bawaslu Pasaman. Permohonan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menyeretnya ke pengadilan. (KB)

