Kejari Pasbar Terima Rp3,8 Miliar Hasil Gratifikasi RSUD Pasbar
PASAMAN BARAT, Perkara dugaan korupsi Mega Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018 – 2020 memasuki babak baru.
Kali ini bukan penahanan atau penetapan tersangka, melainkan tersangka atas nama Ali Munar mengembalikan hasil Gratifikasi (Suap) Pembangunan RSUD ke Kejaksaan Negeri Pasbar, Selasa (22/8).
Pengembalian uang Gratifikasi tersebut sebesar Rp3,8 Meliar yang diserahkan langsung kepada kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui pengacaranya.
“Benar, setelah melakukan proses panjang penegakan hukum kasus korupsi RSUD Pasbar. Kita hari ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 3,8 Miliar dari tanggal tersangka Ali Munar”, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ganjar Cahya Pernama
Ia mengatakan uang tersebut di titipkan direkening kejaksaan sampai ada putusan pengadilan.
“Untuk sementara sambil menunggu hasil putusan pengadilan, uang gratifikasi sebesar Rp3,8 Miliar itu kita titipkan ke rekening kejaksaan dulu”, sebutnya
Diketahui, dalam kasus dugaan Mega Proyek RSUD Pasbar pihak Kejaksaan Negeri Pasbar telah menetapkan tujuh orang tersangka salah satunya Ali Munar.
Selain tujuh tersangka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menyebutkan kekurangan volume pembangunan RSUD Pasbar senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. (KB)
Simak Berita Terkait👇
Kejari Pasbar Tahan Empat Tersangka Lagi, Kasus Mega Proyek RSUD