Kejari Pasbar Tahan Empat Tersangka Lagi, Kasus Mega Proyek RSUD

PASAMAN BARAT, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali melakukan penahanan, kali ini kejaksaan menahan empat orang tersangka yakni inisial AS, LA,TA dan YE terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020.

“Benar, tersangka yang kami tahan merupakan pejabat dan panitia tender pada pembangunan RSUD Pasbar”, Kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi, Jumat (26/8)

Ia mengatakan, setelah selesai diperiksa sebagai tersangka pada pukul 19.30 WIB dan tersangka ditahan dan dititipkan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat, katanya

Ia menjelaskan penahanan terhadap empat tersangka itu merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang ditimbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan ditemukan sebesar Rp20 miliar dan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang cukup keterlibatannya di dalam pembangunan RSUD itu.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19.

Setelah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus pembangunan RSUD itu.

Ia mengatakan dari sebelas tersangka itu kami tahan hari ini di antaranya Mantan Kepala Bagian ULP Pasbar inisial AS dan tiga orang panitia lelang Inisial LA,TA dan YE. sebutnya

“Sembilan orang diantaranya sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat dan dua orang tersangka HW dan BS sedang memperoleh perawatan di Rumah Sakit karna kondisi kesehatannya,” ulasnya

Ia menegaskan perkara mega proyek ini terus dikembangkan dan Kemungkinan tersangka baru akan ada kembali dalam waktu dekat. 

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta. (KB)

Simak Berita terkait👇

Pengembangan Kasus Korupsi RSUD Pasbar Kejari Tahan Satu Lagi Orang Tersangka

Kemana Aliran Dana Gratifikasi Mega Proyek RSUD Pasbar

Kuasa Hukum HW : Klien Kami “Dizalimi” Dalam Kasus Mega Proyek RSUD Pasbar

Kejari Pasbar Terima Rp3,8 Miliar Hasil Gratifikasi RSUD Pasbar

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *