Pengembangan Kasus Korupsi RSUD Pasbar Kejari Tahan Satu Lagi Orang Tersangka
PASAMAN BARAT, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali menahan satu orang lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mega proyek Pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis (28/7).
Satu orang tersangka yang di tahan yaitu Inisial Y yang merupakan Direktur RSUD Pasaman Barat.
“Benar, kita menahan satu orang lagi tersangka tindak pidana korupsi RSUD Pasaman Barat tahun Anggaran 2018-2020, satu orang yang di tahan itu adalah Inisial Y yang merupakan penguna Angaran atau Direktur RSUD Pasaman Barat,” kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Kasi Intelejen Elianto
Ia mengatakan sebelumnya telah menahan dua orang tersangka yakni Inisial NI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat dan pihak ketiga Inisial HM yang merupakan penghubung pemenagan tender.
“Dan hari ini kita menahan satu tersangka lagi, jadi ada tiga tersangka yang sudah kita tahan”, katanya
Kajari menyebutkan dalam pengembangan khasus RSUD Pasaman Barat penyidik hari ini telah memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran RSUD Pasaman Barat Inisial Y, Penguna angaran merangkap PPK Inisial BS, Penguna Anggaran Inisial H dan Inisial MY selaku Dirut Menejemen Konsultan dan dari empat saksi yang di panggil hanya dua orang yang datang yakni Inisial Y dan Inisial BS.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif kita menetapkan dua orang tersangka lagi yakni Inisial Y dan inisial BS, sedangkan untuk inisial BS belum bisa kita tahan karna syok (pingsan) saat mengetahui dirinya akan ditahan dan inisial BS saat ini dirawat di Rumah Sakit Yarsi, sebutnya
Ia menambahkan setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka Y ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
Tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, ujarnya.
“Pengembangan terus dilakukan, akan ada lagi kemungkinan tersangka baru,” ujarnya.
Kajari menambahkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai teknis dan ada gratifikasi, katanya
Tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (to/KB)