Rencana Pembahasan Anggaran 2024 Di Hotel Berbintang, DPRD Pasbar Kembali Disorot

PASAMAN BARAT, Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2024 yang akan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasaman Barat diluar daerah dinilai melakukan pemborosan anggaran.

Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan DPRD Pasaman Barat tentang program kerja DPRD bulan Agustus 2023, rapat pembahasan tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 10-13 bulan Agustus 2023 di hotel bintang 4 di kota padang.

Mantan Ketua Alumni STAI-YAPTIP Pasaman Barat, Idenvi Susanto mempertanyakan urgensi dan alasan DPRD Kabupaten Pasaman Barat akan menggelar rapat di Hotel berbintang 4 tersebut.

“Urgensinya apa rapat di hotel kota padang? Apakah gedung DPRD sudah tidak layak dijadikan tempat untuk rapat? Atau di Pasaman Barat tidak ada hotel atau diklat dan balai latihan? Ini sama sekali tidak merepresentasikan dirinya (anggota DPRD) sebagai wakil rakyat.” ujar Idenvi Susanto, Minggu (6/8).

Idenvi mengatakan, seingat saya pada tahun anggaran 2021 lalu ada permintaan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi agar hemat anggaran dan meminta DPRD Pasaman Barat membahas anggaran RAPBD tahun 2022 dilaksanakan di dalam kabupaten saja. Hal itu dulu, mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPRD Pasaman Barat.

“Pada tahun 2021 ada permintaan kepala daerah untuk tidak membahas anggaran diluar daerah. Pada tahun anggaran 2023 direncanakan akan di lakukan hal serupa. Emang esensinya apa sih?,” tanya idenvi

Ia menilai kebijakan pembahasan anggaran di luar kota itu tidak efektif hanya disinyalir akan mehambur-hamburkan anggaran saja, lebih baik dilaksanakan di dalam daerah. Kan ada Diklat atau balai latihan yang dibangun oleh pemerintah, ulasnya.

“Kurang-kurangilah pembahasan ke luar daerah itu, lebih baik anggaran tersebut di pergunakan untuk kepentingan lain”, pungkasnya

Sementara itu, pihak DPRD Pasaman Barat belum bisa dikonfirmasi perihal pemberitaan tersebut dan akan diberitakan kembali jika sudah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *