Kuasa Hukum HW : Klien Kami “Dizalimi” Dalam Kasus Mega Proyek RSUD Pasbar

KABAHARIAN, Kuasa Hukum, inisial HW yang merupakan Direktur sekaligus Pejabat Pembuat Komikmen (PPK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019 angkat bicara.

Pasalnya, penetapan tersangka atas nama inisial HW yang merupakan Direktur RSUD dan Sekalisgus PPK masa itu merasa “dizalimi”.

“Benar, klien saya (HW) merasa “dizalimi” dalam persoalan kegiatan pembangunan RSUD itu,” tutur penasehat hukum tersangka Rahmi Jasim didampingi Erlina Eka Wati 

Ia mejelaskan kliennya waktu itu menjabat sebagai Direktur RSUD Pasaman Barat ketika satu tahun proyek berjalan, yakni pada tahun 2019 hanya 3 bulan menjabat sebagai PPK.

Menurutnya, waktu kliennya diminta mantan Bupati Pasaman Barat dan Sekda pada saat itu untuk menjadi Direktur RSUD.

“Saat itu mereka berjanji akan menunjuk sebagai PPK orang teknis karena klien kami bukan orang teknis tetapi hanya spesialis ortopedi,” katanya.

Setelah jabatan itu diterima, lanjut dia, janji penempatan orang teknis tidak juga dikabulkan, karena tidak ada yang  bersedia dan akhirnya kliennya menjadi PPK setelah rapat bersama seluruh stekhodel terkait.

Pada saat pencairan uang termen pembangunan, kliennya juga terpaksa melakukan karena diancam oleh pihak perusahaan akan dihentikan pembangunan RSUD.

“Ketika itu juga, klien kami minta audit eksternal terhadap bobot pekerjaan kepada pimpinan saat itu. Namun, tidak dikabulkan,” katanya.

Berdasarkan itulah, dan klien saya merasa rumah sakit itu penting untuk masyarakat, termen lebih dari 48 persen dicairkannya pada tanggal 13 November 2019 yang silam.

Selain itu ia menambahkan, pihak kejaksaan agar memanggil saksi mantan bupati Pasaman Barat, mantan sekda Pasaman Barat, bendahara pengeluaran, tata usaha RSUD Pasaman Barat, dan tim yang hadir rapat saat pembahasan mengenai bobot termen, tambahnya.

“Kami tegaskan klien kami tidak menerima uang, dan kami ingin persoalan ini dibuka terang benderang karena klien kami hanya korban. Kami berharap para pimpinan klien kami saat itu dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk memberikan kesaksian yang meringan,” pungkasnya (KB)

Kejari Pasbar Tahan Empat Tersangka Lagi, Kasus Mega Proyek RSUD

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *