Bawaslu Pasaman Barat, Gelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Dengan KPU dan Parpol
PASAMAN BARAT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, menggelar kegiatan rapat pencegahan penyelesaian sengketa pemilu dengan mengundang partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Salah satu tugas kami dalam perbawaslu, bawaslu mempunyai tugas kewenangan untuk menyosialisasikan,” tutur Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar, Sabtu (23/9)
Wanhar mengatakan bahwa rapat sekaligus sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk tugas, kewajiban, dan kewenangan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap sengketa pemilu, sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Salah satu tugas yang paling utama dan yang paling didahulukan adalah mencegah,” ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa bentuk pencegahan sengketa pemilu melalui sosialisasi sejalan pula dengan penanganan pelanggaran pemilu.
“Jadi, kami akan melakukan pencegahan dahulu, semuanya pencegahan dahulu. Ketika masih juga dilakukan, baru kami akan melakukan penindakan,” katanya.
Wanhar menjelaskan bahwa terdapat dua jenis sengketa dalam pemilu, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi, dua jenis sengketa tadi yang memang akan dan kami harus sosialisasikan hari ini,” ucapnya.
Ia juga mengimbau parpol peserta pemilu yang seyogianya mempunyai banyak konstituen berkontribusi dalam memerangi hoaks dan menghindar sengketa dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Kami membuka selebar-lebarnya konsultasi, koordinasi dari semua elemen masyarakat, dan juga partai politik, terutama sebagai mitra kami nanti berjalan menghadapi Pemilu 2024 ke depan,” tuturnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada perangkat desa atau nagari yang berada di wilayahnya untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis yang nanti akan menyebatkan pelangaran.
“Kita himbau kepada perangkat desa atau nagari untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Himbauan ini juga akan kita sampaikan kepada pemerintah terkait melalui surat resmi nantinya”, katanya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman Barat Lourencius Simatupang bersama Devisi Hukum Pencegahan Hubungan Masyarakat Dan Lembaga Beldi Putra menyebutkan jenis sengketa pemilu di bawaslu tingkat kabupaten/kota yang kerap terjadi ialah sengketa antar peserta pemilu, yakni berupa sengketa kecil yang bisa diputuskan dengan cepat.
“Sengketa-sengketa yang bisa diputuskan cepat contohnya tadi ada penumpukan banner, jadi misalkan mereka peserta pemilu ini sudah memasang APK (alat peraga kampanye) di tempat yang telah disiapkan oleh KPU, tetapi tertumpuk oleh peserta pemilu lain sehingga itu menjadi sengketa. Termasuk persoalan tempat kompanye perserta pemilu,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu hari ini mampu menciptakan sinergisme antara Bawaslu dan parpol peserta pemilu dalam menyukseskan hajat pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.
“Meminimalisasi adanya pelanggaran-pelanggaran karena bawaslu itu fungsinya yang pertama adalah mencegah,” ujarnya.
Dalam rapat pencegahan penyelesaian sengketa pemilu itu terlihat hadir komisioner KPU Pasaman Barat dan jajaran sekretariat Bawaslu Pasaman Barat serta perserta pemilu 2024. Emra Patria, Aditia Pratama dan Dr Zenis Helem sebagai narasumber. (KB)