Mendagri Keluarkan SE Bagi Pejabat Kepala Daerah Yang Berencana Maju Pilkada 2024, Harus Mengajukan Pengunduran Diri Paling Lambat 18 Juli 2024

KABAHARIAN.COM– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan SE pada 16 Mei 2024 yang berisi imbauan bagi para penjabat (Pj) kepala daerah yang berencana maju dalam Pilkada 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat 18 Juli 2024.

“Pengeluaran SE tersebut diperlukan agar Kepala Daerah tidak berstatus sebagai pejabat publik saat masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024”, tutur Tito Karnavian

Ia menyebutkan Penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan pada 22 September 2024.

Mendagri, menegaskan pentingnya surat pengunduran diri ini untuk menjaga integritas dan fairness dalam Pilkada.

Tito juga mengingatkan agar Pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada, bahkan jika dipasang oleh masyarakat.

Jika tetap ingin memasang baliho, isinya harus terkait dengan tugas dan program yang sedang dijalankan, seperti penanganan stunting.

Jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti Pilkada, mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.

Tito menekankan bahwa memilih mengundurkan diri secara fair dapat meningkatkan citra dan elektabilitas di mata publik, katanya.

Sementara itu Jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 telah dijelaskan secara rinci dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan-tahapan itu dimulai dari persiapan anggaran hingga perhitungan suara.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan dilakasanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024:

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggara Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *