Aktifitas Tambang Emas Ilegal Di Ranah Batahan Kembali Marak, Masyarakat Meminta Tindak Tegas Pelakunya

PASBAR, KABAHARIAN.COM–Aksi pengrusakan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Batang Batahan akibat adanya dugaan Penambangan Emas illegal yang menggunakan alat berat (excavator) kian menjadi-menjadi.

“Sedikitnya ada belasan unit Excavator yang sedang beroperasi di beberapa titik yang berbeda, yang aktifitasnya berada di pinggiran sungai,” ungkap Rahmad, Masyarakat Pasaman Barat kepada Kabaharian.com, Kamis (11/7/2024).

Aktivitas penambangan emas illegal dengan menggunakan alat berat, sangatlah merugikan masyarakat karena Sungai Batang Batahan yang menyuplai air ke lahan persawahan melalui irigasi tercemar dan air keruh pekat.

Kami keberatan dengan aktivitas yang dilakukan oleh para penambang illegal tersebut karena menggunakan alat berat yang nyata-nyata telah menimbulkan ancaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap penegak hukum serius dalam menangani persoalan itu. Sering razia tetapi akir-akir ini tidak ada yang diamankan. Padahal, katanya aktifitas penambang emas tersebut nyata adanya.

Sementara itu Polres Pasaman Barat lakukan penertiban aktivitas PETI di Kecamatan Ranah Batahan, selasa (9/7/2024). Kegiatan rezia itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat.

Dijelaskan, sekitar pukul 10.20 WIB, personel gabungan tiba di lokasi dan langsung melaksanakan penertiban kegiatan PETI dengan hasil tidak di temukan adanya aktivitas PETI di sekitar lokasi Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah Nagari Batahan.

“Di lokasi aliran Sungai Batang Batahan, petugas tidak menemukan aktivitas PETI, namun yang ada hanya bekas akifitas tambang berupa dua jerigen minyak, satu selang, dua lembar terpal dan lobang bekas galian yang diduga terjadi akibat kegiatan penambangan emas secara ilegal,” jelasnya.

Selanjutnya pada pukul 13.20 WIB petugas gabungan bergerak menuju ke lokasi aliran sungai Batang Batahan di Jorong Aek Nabirong Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

“Sesampai lokasi di Jorong Aek Nabirong Nagari Ranah Batahan, petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas PETI sedang melakukan penambangan emas illegal hanya menemukan lubang bekas galian,” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Selain itu, peran penting atau kerjasama dari seluruh masyarakat sangat dibutuhkan sebagai langkah memberantas aktivitas penambangan emas ilegal, pungkasnya dalam relise tersebut (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *