Diduga Tampa Izin Dan Melangar RTRW, Pembangunan Tambak Udang Di Sasak Pasbar Jadi Sorotan

PASAMAN BARAT, Perizinan dan pengelolaan tambak udang di Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mendapat perhatian dari Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) setempat.

Ketua PJS Kabupaten Pasaman Barat Idenvi Susanto mengatakan pembangunan tambak udang di Sasak Ranah Pesisie diduga belum mengantongi izin lengkap.

Pasalnya beberapa waktu sebelumnya, pihaknya menerima laporan dari warga setempat. Soal pelaku usaha tambak, yang diduga melakukan pelanggaran dan memberikan dampak kurang baik kepada lingkungan sekitar.

“Laporan itu kami terima beberapa lalu. Ia mendorong pemerintah setempat untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak patuh kepada aturan,” kata Idenvi Susanto, Sabtu (26/8)

Idenvi menambahkan dalam waktu dekat akan menyurati kementrian KKP terkait ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, sehingga kedepan ada efek jera, sebutnya

“Kita akan surati pihak terkait, dokumen-dokumen sudah kita kumpulkan dalam waktu dekat surat akan kita layangkan,” ulas Idenvi yang juga Sekretaris MD KAHMI Pasaman Barat itu.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman Barat Zulfi Agus belum lama ini mengatakan terkait pembangunan tambak udang yang di Sasak Ranah Pasisie. Kami belum pernah menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait pembangunan tambak udang tersebut.

“Kami tidak pernah di beritahu secara resmi. Ada kendala yang diperoleh saat ini dalam pengembangan tambak udang yakni belum terdapat alokasi pemanfaatan ruang untuk budidaya perikanan di RTRW Pasaman Barat karena status lahan masih masuk dalam kawasan hutan sehingga untuk izin pemanfaatan ruang belum bisa diproses,” katanya

Selain itu adanya moratorium gubernur terkait penghentian sementara pembangunan tambak udang bagi daerah yang belum mengalokasikan pemanfaatan ruang dalam RTRW sampai revisi RTRW disahkan.

Untuk mengatasi kendala itu maka pihaknya sudah melakukan upaya pengusulan alokasi pemanfaatan ruang budidaya perikanan atau tambak pada revisi RTRW.

“Mudah-mudahan dalam revisi RTRW nanti ada ruang untuk pengembangan tambak udang karena potensi Pasaman Barat sangat bagus,” harapnya

Ia menambahkan ada sekitar 824 Hektar potensi tambak udang di Pasaman Barat, khusus di Sasak Ranah Pasisie ada sekitar 255 hektar potensi untuk tambak udang, tambahnya

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat Fadlus Sabi mengatakan untuk tambak udang yang di Sasak Ranah Pasisie memeng benar belum memiliki izin.

Ia mengimbau kepada pelaku usaha dan para investor yang berinvestasi di wilayahnya itu untuk melengkapi perizinan.

Fadlus menerangkan, kelengkapan administrasi perizinan akan membantu para pengusaha nyaman dalam iklim investasinya, sehingga tidak adalagi para pelaku usaha membangun sebelum perizinan keluar, katanya

“Itu berlaku untuk semua jenis usaha. Baik itu perorangan, CV dan PT mesti lengkap izinnya sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021,” kata dia

Sementara itu El Mita salah satu yang diduga pelaku dan pemodal tambak udang di wilayah Sasak Ranah Pasisie mengatakan untuk perizinan sedang di proses oleh pihak dinas terkait. Untuk lebih lanjut silahkan tanya saja manajer saya, seraya langsung mematikan telfon selulernya. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *