Ipar Kasatlantas Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
PASAMAN BARAT-KABAHARIAN.COM Perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Pasaman Barat memasuki tahap baru. Penyidik menetapkan KP sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan Polres Pasaman Barat pada 17 September 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/133/VII/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, yang dibuat pada 17 Juli 2025.
Perkara bermula dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor Bupati Pasaman Barat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan sejumlah tahapan penyidikan, Salah satunya adalah pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor.
Dalam perkara ini, nama pelapor tercatat dengan inisial TTM, sedangkan pihak yang dilaporkan dan kini berstatus tersangka berinisial KP.
Penetapan KP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena KP disebut memiliki hubungan keluarga sebagai ipar Kasatlantas.
Namun, hubungan tersebut tidak serta-merta menentukan proses maupun hasil perkara, karena penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ya kita melaporkan penganiayaan ini setahun lalu, dan kemarin penyidik memiliki keberanian menetepkan tersangka kepada saudara kp” tandas TTM

