Polisi Pamong Praja Pasbar, Kembali Ciduk 8 Pemandu Karoke, Dua Orang Positif Narkoba
PASAMAN BARAT, Sebanyak delapan orang pemandu karaoke salah satu cafe di Kabupaten Pasaman Barat yang terletak di daerah Padang Lawas, Kecamatan Luhak Nan Duo terjaring razia yang digelar Satuan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kasat Polisi Pamong Praja Media Fitra didampinggi Sekretarisnya Handoko Kamis (29/11). Pihaknya telah mengamankan Delapan orang pemandu karaoke pada Rabu (29/11) dinihari di Cafe Diamon Padang Lawas.
Ia mengatakan pihaknya melakukan razia di cafe itu menindak lanjuti laporan dari masyarakat.
“Wanita pemandu karaoke ini adalah Inisial “S” umur 46, “NL” umur 19, “IN” umur 25, “NA” umur 26 merupakan warga Pasaman Barat sedangkan “J” umur 23, “N” umur 25, “NH” umur 33, janda, “NI” umur 19 berdomisili diluar Pasaman Barat”, ujarnya.
Ia menegaskan pemilik cafe tidak ada ruang di Pasaman Barat untuk melakukan aktivitas cafe karaoke yang tertutup dan menyediakan wanita pemandu. Hal ini sesuai peraturan Perda yang ada di Pasaman Barat.
“Kita melihat bagaimana banyaknya wanita dari luar yang melakukan kegiatan di cafe-cafe di Pasaman Barat, ini akan merusak generasi kita ke depan,” katanya.
Ia juga mengatakan setelah mengamankan delapan orang wanita ini. Pihaknya melakukan koordinasi dengan BNN untuk tes urine. Hasilnya dua orang positif narkoba dan dua orang terindikasi ditemukan pemakaian obat-obatan.
Ia menambahkan untuk kedelapan pemandu karoke itu satu orang kita kembalikan kepada keluarganya karna sedang berstatus sebagai ibu dari anak yang baru berumur lebih kurang dua bulan sedangkan tujuh orang lagi kita serahkan pembinaannya ke andam Dewi solak.
“Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Pasaman Barat untuk sama-sama kita mengawasi cafe-cafe yang menyediakan wanita malam. Insya Allah kita akan menindaklanjuti lapor-laporan yang masuk demi kenyamanan masyarakat,”katanya (KB)