Polres Pasbar Kembali Ciduk Pelaku Tambang Emas Ilegal, Kali ini Di Ranah Batahan

PASAMAN BARAT, Polres Pasaman Barat kembali menangkap penambang emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Penangkapan itu dilakukan dalam rangka penertipan penambangan emas Tampa izin diwilayah hukumnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di dalam perkebunan di daerah itu.

“Kita menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin ini. Jika dibiarkan maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar akan rusak dan tidak terjaga kelestariannya,” sebut Kapolres Pasaman Barat (28/11)

Menurutnya, ada tujuh orang pelaku yang ditangkap masing-masing inisial AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16).

“Pelaku yang diamankan bertugas sebagai operator alat berat dan anggota boks. Salah satu di antaranya anak di bawah umur,” ujar Kapolres

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam perkebunan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, maka pada Selasa (28/11) dini hari pukul 03.00 WIB personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris langsung menuju lokasi dan menemukan aktivitas penambangan tersebut.

“Setelah dipastikan adanya aktivitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang. Sementara satu orang berhasil melarikan diri,” sebutnya.

Pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial AYR (26) yang bertugas sebagai operator alat berat.

Setelah para pelaku berhasil diamankan, maka baru sekitar pukul 09.00 WIB personel Satuan Intelkam dan Polsek Ranah Batahan datang ke lokasi guna melakukan bantuan personel Satreskrim.

“Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya perlawanan dari para pelaku, kita menurunkan personel Polres Pasaman Barat yang disiagakan di Polsek Ranah Batahan sebagai dukungan terhadap tim yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya.

Setelah para pelaku dipastikan aman, beber dia, maka tim melakukan pengumpulan barang bukti di lokasi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merek XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air, dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan mobilisasi alat berat beserta tersangka dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.

Kapolres bersama sejumlah pejabat utama Polres langsung turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan setelah penangkapan tujuh orang pelaku. Hingga sore ini situasi masih dalam keadaan kondusif.

Dia menegaskan hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasaman Barat dan jajaran dalam memberantas ‘illegal mining’ atau penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa yang berada di belakang kegiatan itu,” tegasnya. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *