Polemik Sekda Pasaman, Masyarakat: Kami Dorong Suasana Kondusif Dan Sekda Defenitif Yang Baru Dapat Dipilih Secepatnya

PASAMAN, Polemik terkait pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya pada 13 November 2023 terus menjadi sorotan baik itu dari kalangan politisi maupun kalangan praktisi hukum yang secara terang-terangan mengomentari keputusan tersebut.

Rupanya pandangan politisi dan praktisi hukum itu berbeda jauh dengan pendapat tokoh pemuda dan masyarakat didaerah tersebut.

Tokoh pemuda Kecamatan Tigo Nagari Arif Senin (27/11) mengatakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Pasaman tentang perguliran sekda Pasaman merupakan keputusan yang tepat.

“Perguliran itu sudah tepat, karna sekda yang lama sudah menjabat lebih dari satu periode jabatan bupati dan sudah sewajarnya di ganti”, sebutnya

Arif menyebutkan Pemkab Pasaman mesti melakukan regenerasi untuk sekda Pasaman sehingga kedepan lebih efektif menjalankan roda pemerintahan. Selain itu katanya masa jabatan yang panjang dapat mengantarkan ke permasalahan kekuatan yang dilakukan oleh pejabat, dan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangan.

“Terlalu lama menjabat sebagai sekda itu tidak baik. Kita berharap Pemkab Pasaman bisa secepatnya memilih sekda defenitif yang baru” ulasnya

Sementara itu Sunarti warga Lubuk Sikaping juga menyebutkan sekda Kabupaten Pasaman sudah sepatutnya di ganti dengan yang baru. Karna setahu saya baru kali ini jabatan sekda di kabupaten Pasaman yang hampir dua periode jabatan bupati, katanya

Sunarti berharap secepatnya memiliki sekda defenitif yang baru. Dan diharapkan ada kecocokan pandangan antara sekda dengan pimpinan daerahnya.

“Saya sebagai masyarakat mendorong agar Pemkab pasaman menyelesaikan polemik tersebut. Jangan Karna ada dinamika politik pembangunan Pasaman menjadi terhambat”, katanya

Ia menambahkan saya mendorong itu, jangan sampai sekda dan bupatinya berbeda pandangan dan tidak sejalan, itu akan merusak tatanan dalam menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat, ulasnya

Sebelumnya Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, menjelaskan bahwa Plt Bupati Pasaman memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugaskan sementara sekda definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN.

Diketahui pembebasan tugas sekda tersebut sejak 13 November 2023 yang lalu. Sekda Mara Ondak dibebastugaskan dan digantikan oleh Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman. (Idn)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *