Diduga Tak Berizin Lengkap, Stone Crusher Dan AMP Milik PT Petarangan Utama Di Pasbar Bebas Beroperasi
PASAMAN BARAT, Pembangunan intalasi peralatan pemecah batu (Stone Crusher) dan Ashalt Mixing Plant (AMP) yang dilaksanakan oleh PT Petarangan Utama di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat kini kembali menjadi sorotan.
Sorotan itu terjadi akibatkan PT Petarangan Utama diduga melakukan kegiatan operasional dan berproduksi pasca diberhentikan sementara aktifitas pembangunan stone crusher dan AMP oleh dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Pasaman Barat.
“Benar, kemaren kami kelokasi untuk memantau bagaimana pembangunan Stone Cluster dan AMP yang di bangun oleh PT Petarangan Utama pasca ada teguran dan peringatan oleh dinas terkait,” tutur Idenvi Susanto, Ketua Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pasaman Barat, Senin (25/9)
Ia mengatakan terkejut dengan adanya kegiatan PT Petarangan Utama yang diduga melakukan kegiatan penggilingan batu dan memproduksi AMP dilokasi tersebut.
“Kami terkejut kenapa ada kegiatan operasional dan produksi di lokasi itu, setahun kami sudah ada peringatan oleh dinas terkait untuk memberhentikan sementara,” ulasnya
Sementara itu, Kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi menegaskan bahwa pembangunan stone crusher dan AMP yang dilaksanakan oleh PT Petarangan Utama di Nagari Muaro Kiawai Hilir itu belum mengantongi izin lengkap.
Sebelumnya kita telah memangil dan tinjau pembangunan proyek stone crusher dan AMP itu. “Telah kita tindaklanjuti temuan tersebut. Dan sudah ada perjanjian dari pihak perusahaan untuk sementara mehentikan aktifitas pembangunan dan operasional,” katanya
Ia menyampaikan saat ini perizinan hanya sebatas pengurusan NIB secara online. Terimakasih infonya, dalam waktu dekat akan kita panggil PT tersebut, katanya
Menanggapi hal itu, Pihak PT Petarangan Utama Rubi mengatakan pihaknya saat ini sudah beroperasi dan produksi. Izin kami sudah lengkap.
“Izin sudah lengkap dan sudah keluar dari dinas terkait. Dan benar kita sudah operasional dan berproduksi,” katanya
Selain itu ia menyampaikan kita sudah produksi lebih dari dua hari, untuk suplai AMP itu, untuk proyek jalan teluk tapang. Untuk bahan AMP kita olah melalui Stone Crusher PT Petarangan Utama sendiri, pungkasnya (i/kb)