Proyek Pengendalian Banjir Sungai Batang Pasaman Diduga Gunakan BBM Solar Bersubsidi

PASAMAN BARAT,KABAHARIAN. COM– Proyek pembangunan pengendalian banjir di Sungai Batang Pasaman, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang dikerjakan oleh CV. Cindua Mato Putra Persada, diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Proyek ini bernilai kontrak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dan dibiayai oleh dana DSP BNPB yang disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat untuk tahun anggaran 2024.

Dalam pelaksanaannya, pihak CV. Cindua Mato Putra Persada diduga tidak menggunakan BBM non-subsidi (industri), meskipun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proyek berskala besar seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. Dugaan ini muncul berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa CV. Cindua Mato Putra Persada membeli BBM solar dalam jumlah jerigen.

Untuk mengonfirmasi hal ini, media ini melakukan wawancara dengan Boim, pengawas lapangan proyek, pada Kamis (26/12). Boim membantah bahwa ada pembelian BBM ilegal, namun ia mengungkapkan bahwa penyedia BBM untuk proyek tersebut adalah seorang warga yang berinisial E.

Terdapat empat unit alat berat jenis Excavator yang digunakan dalam proyek ini. Setiap unit alat berat dilaporkan menghabiskan sekitar 4 jerigen, masing-masing berisi 35 liter BBM, per hari. Total konsumsi minyak di lokasi proyek diperkirakan mencapai 560 liter per hari. Hal ini tentu merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.

Sesuai peraturan yang berlaku, proyek besar seperti ini seharusnya menggunakan BBM non-subsidi dan menyediakan tangki penampungan minyak di lokasi. Dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi bertentangan dengan aturan yang mengatur pengangkutan, distribusi, penimbunan, dan penjualan BBM bersubsidi.

Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, pelaku yang melanggar ketentuan terkait BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 53 UU Migas juga mengatur pelanggaran terkait penimbunan dan penyalahgunaan BBM.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian, mengingat kesulitan masyarakat di Pasaman Barat untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang wajar. (Doni Saputra)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *