Tambang Galian C Berkedok Tambang Emas Ilegal Emang Boleh, Simak Pendekatan Dan Sanksi Hukumnya

KABA REDAKSI– Akhir-akhir ini banyak masyarakat bertanya tanya terkait informasi seputar sanksi dan sudut padang aturan bagi pelaku pelanggaran tambang ilegal, baik itu tambang berskala besar maupun tambang yang berskala kecil.

Selain itu masyarakat juga bertanya bagaimana langkah dan pendekatan pengungkapan bagi pelaku tambang ilegal tesebut.

Opin KABA REDAKSI Minggu (5/1), akan mengulas bagaimana jawaban, beberapa pertanyaan yang muncul di tengah-tegah masyarakat.

Pengungkapan tambang galian C yang dijadikan tambang emas ilegal memerlukan pendekatan investigasi dan penegakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan serta dasar hukumnya:

1. Pengumpulan Informasi dan Bukti
•Investigasi Lapangan: Memastikan aktivitas penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan izin galian C. Misalnya, penggunaan peralatan untuk ekstraksi emas atau metode penambangan yang tidak sesuai dengan karakteristik galian C.
•Pemeriksaan Dokumen Perizinan: Memverifikasi izin yang dimiliki, apakah benar untuk galian C atau ada aktivitas yang melanggar izin tersebut.
•Pengamatan Kegiatan Operasional: Melibatkan aparat, masyarakat, atau lembaga independen untuk mengamati aktivitas dan hasil tambang (apakah ada indikasi penambangan emas).

2. Dasar Hukum yang RelevanRelevan

1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
•Pasal 35: Kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
•Pasal 161: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
•Pasal 22: Setiap usaha tambang wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jika izin AMDAL hanya untuk galian C tetapi aktivitas sebenarnya berupa tambang emas, maka ini pelanggaran.
•Pasal 109: Pelanggaran terhadap izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
•Pasal 4 ayat (1): Penambangan emas ilegal yang mengatasnamakan galian C bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan izin pertambangan.
4.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
•Pasal 378: Jika terdapat unsur penipuan dalam memperoleh izin tambang galian C, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan.

3. Penegakan Hukum
•Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum: Pelaporan dapat dilakukan ke Polri, Kementerian ESDM, atau pemerintah daerah setempat untuk memulai investigasi.
•Melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Jika ditemukan dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin tambang.
•Operasi Tangkap Tangan (OTT): Dapat dilakukan jika ditemukan aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.

4. Tindakan Pencegahan
•Sosialisasi Izin Tambang: Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap penerbitan izin dan memastikan aktivitas tambang sesuai dengan izin yang diberikan.
•Pengawasan Terpadu: Melibatkan pihak ESDM, Kepolisian, dan masyarakat dalam pengawasan tambang.

Kesimpulan

Aktivitas tambang emas yang disamarkan sebagai tambang galian C adalah pelanggaran hukum berat yang melibatkan pelanggaran izin usaha tambang, kerusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara. Dasar hukum utamanya adalah UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan aturan pelaksanaannya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas melalui pengumpulan bukti, investigasi, dan koordinasi dengan pihak berwenang. (KB/Redaksi)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *