Buntut Ancam Wartawan Sedang Bertugas, PJS Pasbar Desak Pihak Kepolisi Tindak Tegas Pelaku
PASAMAN BARAT,KABAHARIAN.COM–Pengurus Persatuan Jurnalismedia (PJS) Pasaman Barat mengutuk keras aksi premanisme terhadap kebebasan pers di Pasaman Barat. Kali ini, Yulisman, dari media online Kompas One, mengalami intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek pembangunan jalan lintas Simpang Empat–Talu, tepatnya di Rimbo Kejahatan, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Yulisman, Kata Wakil Ketua PJS Pasaman Barat Handro Donal, kejadian itu bermula ketika ia mengambil dokumentasi berupa video dan foto proyek drainase penahan badan jalan yang tengah dikerjakan oleh PT Pesindo Prima Kreasi. Saat sedang merekam dari atas sepeda motor, Yulisman dihentikan secara paksa oleh seorang pria yang diketahui bernama Azmi alias gasit, warga Jorong Limpato, Nagari Kajai.
Tanpa basa-basi, Azmi memaksa merampas ponsel milik Yulisman dan mengancam akan membunuhnya. “Wartawan anjing, kubunuh kau!” ujar Azmi sambil menempelkan kepalan tangan ke kening Yulisman. Ia juga memaksa agar video proyek tersebut dihapus dengan dalih tidak ingin diberitakan secara negatif.
Tak hanya itu, Azmi sempat mengangkat sepotong kayu berukuran sekitar 1,5 meter dan mengarahkannya ke tubuh Yulisman, diduga hendak digunakan untuk memukul. Beruntung, seorang pria bernama Nandes yang berada di lokasi berhasil mencegah aksi kekerasan tersebut.
“Saya sangat terkejut dan terancam. Ancaman ini sudah saya laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” kata Handro mengulangi kata Yulisman
Ia menambahkan, tindakan Azmi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Pasaman Barat.
Sementara itu terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto berjanji akan memberi atensi atas kasus tersebut. “Akan kami atensi dan proses hukum sesuai fakta yang ada,” tegasnya. (KB)