Pemerintah Merevisi Syarat Bagi Calon Penumpang Pesawat 2022, Simak Syarat Terbaru Bila Ingin Terbang

KABAHARIAN, Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan baik rute Dalam Negeri atau domestik hingga luar negeri kini ada Syarat yang wajib dipenuhi untuk Naik Pesawat.

Pasalnya pemerintah telah merivisi Syarat Naik Pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara, terahir tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu.

Pemerintah telah menetapkan vaksinasi Booster sebagai Syarat Naik Pesawat yang wajib dipatuhi penumpang. Sehingga bagi penumpang yang belum Booster wajib melampirkan hasil tes PCR.

Artinya hasil tes Antigen mulai saat ini sudah tidak berlaku lagi sebagai Syarat Naik Pesawat.

Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit 11 Agustus lalu dan ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Transportasi Udara.

PPDN untuk melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Nah bagi kalian yang akan melakukan perjalanan udara di bulan September 2022 nanti, wajib menyiapkan beberapa Syarat Naik Pesawat sebagi berikut.

Pertama PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku Perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ke empat PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ke lima PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Ke enam PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku Perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ke Tujuh PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan Perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tapi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan Udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Demikian ulasan syarat calon penumpang yang harus anda ikuti bila ingin melakukan penerbagan. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *