Polri Berlakukan Tilang Sistim Poin Bagi Pelangaran Lalu Lintas, Bagaimana Dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat, Simak Ulasanya
KABAHARIAN,.COM– Sistem tilang poin untuk pengemudi kendaraan bermotor resmi berlaku mulai awal tahun 2025. Agar tidak gagal paham, simak penjelasan resmi Polri dan jumlah poin di masing-masing pelanggaran.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025. Sistem tilang poin berlaku untuk setiap pemilik SIM.
Nantinya, masing-masing pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan, sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar. “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ujar dia, dilansir dari laman Polri.
Ia menjelaskan, pengurangan poin nantinya akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran. Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1.
Sementara, pengemudi yang melakukan pelanggaran sedang, maka poin akan berkurang 3 dan berkurang 5 jika pelanggaran berat. Apabila melakukan kecelakaan yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia, akan dikenakan pengurangan 12 poin.
“Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa besaran pengurangan poinnya?
Jenis pelanggaran tilang poin
Poin-poin pelanggaran nantinya akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. Jika sudah melampaui batas poin, pemilik SIM akan mendapat sanksi sebagai konsekuensinya.
Sistem Poin Tilang
Poin-poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.
Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Untuk pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin.
5 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
Tidak membawa SIM.
Melanggar aturan lalu lintas.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
Melanggar aturan batas kecepatan.
3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
Menggunakan pelat nomor palsu.
Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
1 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
Tidak menggunakan helm.
Tidak memakai sabuk pengaman.
Mengangkut orang dengan mobil barang.
Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. Adapun 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.
Sementara 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. Sedangkan 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang.
Disisi lain, baru-baru ini dalam rangka mengantisipasi aksi balapan liar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar razia secara stationer di depan Mako Satlantas setempat, Sabtu (11/1/2025) lalu.
“Kegiatan razia secara rutin kita laksanakan setiap Sabtu malam, sebagai upaya pencegahan aksi balapan liar, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan penindakan secara kasat mata pelanggaran lalu lintas, ” Ungkap Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Rina Aryanti
Dikatakan, sasaran dari razia pada malam ini yaitu pelanggaran lalu lintas secara kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Penindakan tegas juga dilakukan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), serta aksi balap liar di Jalur Protokol 32 Padang Tujuh Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman,” ucapnya.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan razia yang digelar sampai pukul 23.45 WIB, petugas berhasil mengamankan kendaraan bermotor sebanyak 62 unit terdiri dari 61 kendaraan bermotor roda dua dan satu unit roda empat.
“Penindakan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 84 berkas, selain mengamankan 62 kendaraan bermotor petugas juga menyita barang bukti berupa STNK sebanyak 12 berkas dan SIM 10 berkas,” jelasnya.
Apakah sistim tilang poin sudah di terapkan Satuan Lantas Polres Pasaman Barat, sebagai bentuk tindak lanjut program polri? Kita tunggu pernyataan resmi dari pihak terkait. (KB)

