PT ANDALAN MANPOWER SOLUSI BEROPERASI DIDUGA TANPA IZIN, GALI LUBANG BESAR UNTUK PEMBUATAN PUPUK KOMPOS
PASAMAN BARAT, KABAHARIAN. COM– Kembali terungkap persoalan keabsahan usaha di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Kali ini menyangkut PT Andalan Manpower Solusi yang diketahui sudah melaksanakan serangkaian kegiatan operasional padahal belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Hal ini dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabii, saat dikonfirmasi awak media terkait keberadaan badan usaha tersebut.
Menurut penuturan Fadlus Sabii, hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima berkas permohonan izin usaha maupun dokumen kelengkapan lain yang wajib diserahkan sebagai syarat pengesahan operasional. Tidak ada pula surat keputusan pemberian izin yang pernah dikeluarkan atas nama perusahaan itu.
“Bisa dipastikan PT Andalan Manpower Solusi belum tercatat memiliki izin sah di instansi kami, jadi segala aktivitas yang dijalankan saat ini belum memiliki landasan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan tersebut diketahui berlangsung di wilayah Nagari Lubuk Landua, tepatnya di Jorong Lubuak Landua Ladang Rimbo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak perusahaan, pekerjaan yang sedang dijalankan berupa penggalian lubang berukuran besar yang disiapkan khusus untuk keperluan proses pembuatan pupuk kompos.
Keberadaan kegiatan ini pun mulai menarik perhatian warga sekitar, terlebih setelah diketahui status perizinannya yang belum lengkap. Di satu sisi, warga berharap kegiatan tersebut dapat membawa dampak positif dan peluang manfaat bagi lingkungan maupun perekonomian setempat.
Namun di sisi lain, ketiadaan izin menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan lingkungan, dampak yang mungkin timbul selama proses berlangsung hingga hasil akhir, serta jaminan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat sekitar.
Pihak Dinas Pelayanan Satu Pintu telah memberikan imbauan tegas kepada pengelola perusahaan agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta menghentikan sementara kegiatan apabila proses yang dijalankan berpotensi menimbulkan dampak buruk sebelum pengesahan resmi terbit.
Selain itu, instansi terkait juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna melihat kondisi nyata kegiatan dan menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan langsung apabila ditemukan indikasi gangguan, kerusakan atau perlakuan yang tidak sesuai ketentuan di lokasi kegiatan tersebut. Kami akan terus mengikuti perkembangan penyelesaian masalah perizinan ini serta perkembangan kegiatan di lapangan, dan akan menyampaikan informasi terbaru segera setelah ada langkah atau keputusan resmi yang diambil oleh pihak berwenang maupun perusahaan terkait. (DN)

