Pemkab Pasaman Barat, Tetap Layani Masyarakat Di Hari Cuti Bersama
PASAMAN BARAT, KABAHARIAN. COM. –Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus, yakni pada hari Kamis (14/5) dan Jumat (15/5).
“Dua hari ini kita tetap membuka pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat Yuli Asma, di Simpang Empat, Jumat.
Menurut dia, meskipun pada hari libur, namun antusias masyarakat cukup tinggi mengurus administrasi kependudukan, seperti pelayanan KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta pencatatan sipil, dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
Dia menyebut aktivitas pelayanan pada Kamis, Disdukcapil Pasaman Barat telah melayani pengurusan 42 KK, empat warga pindahan, 32 akta kelahiran, dua akta kematian, cetak 23 KTP, dua rekam KTP dan tiga cek golongan darah gratis.
Sedangkan pelayanan pada hari Jumat ini telah terbit sebanyak 14 KK, sembilan akta kelahiran, 42 cetakan KTP elektronik dan 10 rekam KTP elektronik.
Yuli mengatakan, penyediaan layanan adminduk pada hari libur tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.B/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang Pelayanan Adminduk pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dia menegaskan pelaksanaan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kabupaten Pasaman Barat dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Menurut dia, dengan tetap hadirnya pelayanan adminduk, masyarakat diharapkan tetap dapat mengurus dokumen kependudukan sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu hari kerja normal. (KB)

