PROSES HUKUM dr. NA SELAKU PIHAK YANG MENCAIRKAN 100 PERSEN ANGGARAN PEMBANGUNAN RS PRATAMA UJUNG GADING

PASAMAN BARAT, KABAHARIAN.COM-Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pratama Ujung Gading kembali menjadi sorotan ditengah demo ikatan mahasiswa muhammadiyah. Setelah setahun penetapan sejumlah tersangka, publik kini mempertanyakan secara menyeluruh mekanisme pencairan anggaran proyek tersebut, termasuk siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan pembayaran pekerjaan.

Berdasarkan dokumen tertanggal 18 Desember 2019 Pengguna Anggaran dr. N A menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0086/SPM-LS-BM/DINKES/2019 sebesar Rp433.237.696,- (Empat Ratus Tiga Pluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tuju h Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0087 SPM-LS-BM/DINKES/201 9 sebesar Rp1.083.094.240,- (Satu Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah ) Kemudian atas SPM tersebut diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 919/SP2D/LS-BM/12/2019 dengan nilai sebesar Rp433.237.696,-(empat ratus tiga pluh tiga juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 920/SP2D/LS-BM/12/2019 Tanggal 20 Desember 2019 nilai sebesar sebesar Rp1.083.094.240,- (Satu Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah)

Pertanyaan publik menguat di tengah fakta bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara pembangunan RS Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.

Dalam keterangan resmi Kejari Pasaman Barat, pada Juni 2025 penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yakni FA selaku team leader konsultan pengawas, HY selaku pengguna anggaran, dan SA selaku pelaksana pekerjaan. Sebelumnya, EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Pasaman Barat menyebut pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Hasil pengujian laik fungsi menemukan penurunan pada Blok A, B, dan C. Bahkan, Blok C dinyatakan tidak layak digunakan karena kemiringannya telah melewati ambang batas dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp6.364.958.045,87.

Di tengah proses hukum tersebut, muncul pertanyaan mengenai pencairan anggaran hingga 100 persen, khususnya siapa pihak yang memberikan persetujuan, memproses, atau memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pembayaran pekerjaan.

“kita mempertanyakan pertimbangan hukum apa sehingga dr. NA yang mana iya telah mencairkan termen 95% dan retensi 5% namun tidak ikut diproses atau ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan pidsus kejari pasbar” tukas tegar keras

Karena itu, pertanyaan publik yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang menerima pembayaran, tetapi bagaimana proses administrasi dan verifikasi pembayaran tersebut dilakukan.

Apakah progres pekerjaan pada saat pembayaran telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan?

Apakah seluruh dokumen pencairan telah melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan?

Siapa saja pejabat yang memberikan persetujuan dalam setiap tahapan pencairan?

PUBLIK MINTA DIBUKA SECARA TERANG

Perkara RS Pratama Ujung Gading bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Infrastruktur tersebut seharusnya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Ujung Gading dan sekitarnya.

Karena itu, proses penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian pengadaan dan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pemeriksaan progres, hingga mekanisme pembayaran dan pencairan anggaran.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, masyarakat tentu berharap hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *