Perkara Kejari Pariaman 2022, Kasus Narkotika Tertinggi

PARIAMAN, Dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pariaman menyampaikan kinerja dan capaian selama Januari 2022 hingga Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung mengutarakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia agar seluruh kejaksaan meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Terkait capaian Kasi Pidana Umum di mana semenjak awal tahun hingga sekarang ada sebanyak 204 perkara yang SPDP,” ungkap Kajari Pariaman, Azman Tanjung.

Dari 204 SPDP tersebut, kata Azman lagi, sebanyak 145 perkara masuk pada tahap ll dan 148 perkara yang telah berlangsung.

“Adapun jenis perkara pidana umum yang terbanyak adalah perkara narkotika dengan total sebanyak 53 perkara,” ungkap Azman Tanjung.

Sementara itu untuk perkara pencurian sebanyak 38 perkara, dan perkara perlindungan anak juga terbilang banyak.

“Untuk perkara perlindungan anak selama Januari hingga sekarang ada sebanyak 15 perkara,” kata Azman Tanjung.

Dalam capaian Kasi Pidum juga ada satu perkara yang dihentikan penyidikan berdasarkan keadilan restorative justice.

“Ada satu perkara yang kami hentikan atau restorative justice yaitu perkara inisial GM dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat 1 (KHUP),” jelas Azman.

Untuk perkara yang menarik perhatian publik ada dua perkara, yaitu terkait perkara perlindungan anak dan perkara minyak dan gas bumi.

Pidana Khusus
Terkait perkara yang ditangani oleh Kasi Pidana Khusus yakni terkait kasus korupsi dari Januari 2022 hingga saat ini.

“Capaian kinerja Pidsus yaitu terkait perkara korupsi ada sebanyak enam perkara,” katanya.

Pertama perkara yang sedang dalam penyelidikan terkait dugaan penyimpangan atas kegiatan penyelenggaran Porprov ke XV Pariaman tahun anggaran 2018.

Perkara itu di alami Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Padang Pariaman.

Perkara ke dua yang masuk tahap penyidikan adalah dugaan penyimpangan penggunaan APBDesa Kampuang Baru Padusunan tahun 2019-2022.

“Selanjutnya perkara yang telah masuk pada tahap penuntutan adalah kasus tindak pidana korupsi uang ganti rugi atas pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru atas Tanah Taman Kehati tahun 2021,” ujar Kajari itu.

Selain itu, Kejari Pariaman juga telah mekakukan eksekusi terhadap dua perkara pada bulan Mei tahun 2022.

“Capaian kinerja yang terakhir adalah terkait pemulihan dan penyelamatan keuangan negara senilai lima puluh juta rupiah,” kata Azman Tanjung.

Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman
Azman juga menyebut capaian Kasi Intelijen juga ada sebanyak lima kegiatan selama Januari hingga saat ini.

“Ada lima capaian Kasi Intelijen selama Januari hingga saat ini seperti kegiatan jaksa masuk sekolah, kegiatan penerangan hukum, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, penyelidikan intelijen, dan operasi pengamanan,” ungkap Azman Tanjung.

Kejaksaan Pariaman juga telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika.

“Selain pemusnahan barang bukti kami juga telah lakukan lelang dan penjualan langsung,” ujar Azman Tanjung.

Sumber : https://klikpositif.com/perkara-yang-ditangani-kejaksaan-pariaman-selama-2022-kasus-narkotika-tertinggi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *